Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang

Sabtu, 14 September 2019 | 16:58 WIB
Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang
[ILUSTRASI. Bank Tabungan Negara]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan atas kasus korupsi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kamis (12/9), penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung telah memeriksa Yayat Hidayat, Wakil Kepala Cabang BTN Cabang Semarang periode 2012-2014.

Pemeriksaan Yayat terkait pemberian kredit yasa griya (KYG) oleh BTN Cabang Semarang kepada PT Tiara Fatuba, dan pembaharuan utang (novasi) kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

"Saksi Yayat Hidayat diperiksa terkait dengan agunan Tiara Fatuba yang dijaminkan kepada BTN Cabang Semarang dalam pengajuan kredit," terang Mukri, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, kepada KONTAN, Sabtu (14/9).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada April 2019 saat BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas kredit yasa griya kepada Tiara Fatuba senilai Rp 15,2 miliar.

Baca Juga: Kasus kredit macet dan novasi, ini penjelasan BTN

Kejaksaan Agung menyebutkan, prosedur pemberian kredit yasa griya tersebut dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) direksi BTN. Akibatnya, fasilitas kredit kepada Tiara Fatuba berujung kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

Selanjutnya pada bulan Desember 2015, asset managemen division (AMD) kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada Nugra Alam Prima dengan nilai plafon Rp 20 miliar. Novasi tersebut diberikan BTN, tanpa ada tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet kembali terjadi, senilai Rp 15,6 miliar.

Baca Juga: Kasus novasi BTN, Kejagung sudah kantongi nama tersangka?

Kemudian pada bulan November 2016, AMD kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari Nugra Alam Prima kepada Lintang Jaya Property. Hal ini dilakukan tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafon kredit sebesar Rp 27 miliar. Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dengan nilai Rp 26 miliar dan masuk kategori kolektibilitas 5.

Bagikan

Berita Terbaru

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:05 WIB

Menengok Aksi Blackrock dan JP Morgan di Saham BMRI Ketika Harga Mulai Mendaki

Saham BMRI masih dianggap sebagai salah satu yang terbaik di kelasnya dari sisi efisiensi dan profitabilitas.

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Pekerja Pariwisata Resmi Tak Dipungut PPh Pasal 21

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Melemah Terbatas pada Rabu (29/10)

Nilai tukar dolar AS melemah dipicu oleh antisipasi pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed)

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Waspada Defisit Kembar di Akhir Tahun

Transaksi berjalan dan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun ini diperkirakan akan mencetak defisit

 Bankir Optimitis Laju Kredit Akan Membaik Tahun 2026
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Bankir Optimitis Laju Kredit Akan Membaik Tahun 2026

BNI mengharapkan pertumbuhan kredit pada 2026 lebih baik didorong oleh fokus pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi. ​

Kalkulasi Ulang Wacana Memangkas Tarif PPN
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:18 WIB

Kalkulasi Ulang Wacana Memangkas Tarif PPN

Menkeu Purbaya menyebut, setiap penurunan 1% PPN, penerimaan hilang Rp 70 triliun                   

Deposito Valas Perbankan Tampak Menanjak
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Deposito Valas Perbankan Tampak Menanjak

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa deposito valas perbankan meningkat signifikan per September 2025. ​

Logam Mulia Tertekan Ekspektasi Perang Dagang yang Mereda
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Logam Mulia Tertekan Ekspektasi Perang Dagang yang Mereda

Harga logam mulia tergerus seiring tensi perang dagang yang mereda. Kabar ini mengurangi daya tarik pasar terhadap safe haven

Per Kuartal III-2025, Laba Astra Otoparts (AUTO) Tumbuh 2,6% Jadi Rp 1,56 Triliun
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Per Kuartal III-2025, Laba Astra Otoparts (AUTO) Tumbuh 2,6% Jadi Rp 1,56 Triliun

Hingga akhir kuartal III-2025, emiten grup Astra ini mencetak laba bersih sebesar Rp 1,56 triliun, naik 2,62% secara tahunan. 

Keran Pinjaman Bagi Pemda Cs Dibuka
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:13 WIB

Keran Pinjaman Bagi Pemda Cs Dibuka

Melalui PP 38/2025, pemerintah pusat bisa memberikan pinjaman ke Pemda dan BUMN                     

INDEKS BERITA

Terpopuler