Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang

Sabtu, 14 September 2019 | 16:58 WIB
Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang
[ILUSTRASI. Bank Tabungan Negara]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan atas kasus korupsi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kamis (12/9), penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung telah memeriksa Yayat Hidayat, Wakil Kepala Cabang BTN Cabang Semarang periode 2012-2014.

Pemeriksaan Yayat terkait pemberian kredit yasa griya (KYG) oleh BTN Cabang Semarang kepada PT Tiara Fatuba, dan pembaharuan utang (novasi) kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

"Saksi Yayat Hidayat diperiksa terkait dengan agunan Tiara Fatuba yang dijaminkan kepada BTN Cabang Semarang dalam pengajuan kredit," terang Mukri, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, kepada KONTAN, Sabtu (14/9).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada April 2019 saat BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas kredit yasa griya kepada Tiara Fatuba senilai Rp 15,2 miliar.

Baca Juga: Kasus kredit macet dan novasi, ini penjelasan BTN

Kejaksaan Agung menyebutkan, prosedur pemberian kredit yasa griya tersebut dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) direksi BTN. Akibatnya, fasilitas kredit kepada Tiara Fatuba berujung kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

Selanjutnya pada bulan Desember 2015, asset managemen division (AMD) kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada Nugra Alam Prima dengan nilai plafon Rp 20 miliar. Novasi tersebut diberikan BTN, tanpa ada tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet kembali terjadi, senilai Rp 15,6 miliar.

Baca Juga: Kasus novasi BTN, Kejagung sudah kantongi nama tersangka?

Kemudian pada bulan November 2016, AMD kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari Nugra Alam Prima kepada Lintang Jaya Property. Hal ini dilakukan tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafon kredit sebesar Rp 27 miliar. Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dengan nilai Rp 26 miliar dan masuk kategori kolektibilitas 5.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham RMK Energy (RMKE) Masih Menarik pasca Stock Split
| Jumat, 22 Mei 2026 | 14:38 WIB

Saham RMK Energy (RMKE) Masih Menarik pasca Stock Split

Beda dengan mayoritas emiten batubara yang bergantung langsung pada harga komoditas, RMKE bergerak di sektor jasa logistik batubara terintegrasi.

Melihat Indonesia Pasca Disalip Singapura Sebagai Bursa Terbesar ASEAN
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:38 WIB

Melihat Indonesia Pasca Disalip Singapura Sebagai Bursa Terbesar ASEAN

Capital outflow asing sejak awal tahun telah mencapai lebih dari Rp 51 triliun, turut menekan IHSG dan meningkatkan volatilitas pasar domestik.

Ambruk 8 Hari Beruntun, IHSG Rentan Menjebol 6.000, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:29 WIB

Ambruk 8 Hari Beruntun, IHSG Rentan Menjebol 6.000, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Analis memperkirakan, IHSG hari ini masih dalam tren melemah. Bahkan ada potensi menjebol level 6.000.

Menggali Potensi Kakao Premium
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:11 WIB

Menggali Potensi Kakao Premium

"BPDP juga telah mengalokasikan pendanaan untuk mendukung sarana dan prasarana pascapanen serta pengolahan kakao

SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:07 WIB

SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan

Industri menyambut baik penerapan SNI wajib untuk produk baja dan besi karena bisa meningkatkan daya saing

Swasta Siap Menggarap Proyek PLTS
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:02 WIB

Swasta Siap Menggarap Proyek PLTS

APLSI memberikan sejumlah catatan terhadap proyek ambisius yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun tersebut

 Pertamina Cari Alternatif Pemasok Minyak
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:59 WIB

Pertamina Cari Alternatif Pemasok Minyak

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) April 2026 naik 14,72% menjadi US$ 117,31 per barel, tapi pemerintah masih menahan harga BBM subsidi

Danantara Eksportir Tunggal Tiga Komoditas SDA
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:52 WIB

Danantara Eksportir Tunggal Tiga Komoditas SDA

Presiden Prabowo menyebut kebocoran ekspor sumber daya alam selama 34 tahun mencapai Rp 15.400 triliun.

Emas Terkoreksi di Bawah US$ 4.500: Geopolitik dan Inflasi Pemicunya
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:30 WIB

Emas Terkoreksi di Bawah US$ 4.500: Geopolitik dan Inflasi Pemicunya

Harga emas turun  di bawah US$4.500 per ons troi. Gejolak geopolitik dan kekkhawatiran inflasi memicu proyeksi Fed memperketat kebijakan

Dapat Persetujuan RUPST, RMK Energy (RMKE) Siap Menebar Dividen Rp 130,9 miliar
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:25 WIB

Dapat Persetujuan RUPST, RMK Energy (RMKE) Siap Menebar Dividen Rp 130,9 miliar

Nilai dividen setara 54,1% dari laba bersih RMKE tahun buku 2025. Dus, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp 30 per saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler