Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang

Sabtu, 14 September 2019 | 16:58 WIB
Kasus Korupsi di BTN, Kejaksaan Agung Memeriksa Wakil Kepala Cabang Kantor Semarang
[ILUSTRASI. Bank Tabungan Negara]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan atas kasus korupsi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kamis (12/9), penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung telah memeriksa Yayat Hidayat, Wakil Kepala Cabang BTN Cabang Semarang periode 2012-2014.

Pemeriksaan Yayat terkait pemberian kredit yasa griya (KYG) oleh BTN Cabang Semarang kepada PT Tiara Fatuba, dan pembaharuan utang (novasi) kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

"Saksi Yayat Hidayat diperiksa terkait dengan agunan Tiara Fatuba yang dijaminkan kepada BTN Cabang Semarang dalam pengajuan kredit," terang Mukri, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, kepada KONTAN, Sabtu (14/9).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada April 2019 saat BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas kredit yasa griya kepada Tiara Fatuba senilai Rp 15,2 miliar.

Baca Juga: Kasus kredit macet dan novasi, ini penjelasan BTN

Kejaksaan Agung menyebutkan, prosedur pemberian kredit yasa griya tersebut dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) direksi BTN. Akibatnya, fasilitas kredit kepada Tiara Fatuba berujung kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

Selanjutnya pada bulan Desember 2015, asset managemen division (AMD) kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada Nugra Alam Prima dengan nilai plafon Rp 20 miliar. Novasi tersebut diberikan BTN, tanpa ada tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet kembali terjadi, senilai Rp 15,6 miliar.

Baca Juga: Kasus novasi BTN, Kejagung sudah kantongi nama tersangka?

Kemudian pada bulan November 2016, AMD kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari Nugra Alam Prima kepada Lintang Jaya Property. Hal ini dilakukan tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafon kredit sebesar Rp 27 miliar. Akibatnya, kredit macet kembali terjadi dengan nilai Rp 26 miliar dan masuk kategori kolektibilitas 5.

Bagikan

Berita Terbaru

Danantara Dikabarkan bakal Menerbitkan Patriot Bond Senilai Rp 50 Triliun
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:24 WIB

Danantara Dikabarkan bakal Menerbitkan Patriot Bond Senilai Rp 50 Triliun

Kabar mengenai Patriot Bond Danantara pertama kali terungkap lewat akun instagram pribadi Tantowi Yahya (@tantowiyahyaofficial) tanggal 23 Agustus

Membedah Katalis yang bisa Mendongkrak Kinerja Keuangan & Saham Vale Indonesia (INCO)
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:47 WIB

Membedah Katalis yang bisa Mendongkrak Kinerja Keuangan & Saham Vale Indonesia (INCO)

Penjualan nikel saprolit akan memberikan tambahan pendapatan potensial sekitar US$ 56 juta di paruh kedua 2025.

Memantau Geliat Industri Bank Kustodian di Tahun 2025
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:41 WIB

Memantau Geliat Industri Bank Kustodian di Tahun 2025

Industri bank kustodian di Indonesia dapat belajar dari negara yang lebih maju seperti India dan Vietnam. 

Saham TLKM Tetap di Atas 3.000 di Tengah Jual-Beli oleh JP Morgan & Credit Agricole
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:43 WIB

Saham TLKM Tetap di Atas 3.000 di Tengah Jual-Beli oleh JP Morgan & Credit Agricole

Berdasar rata-rata target harga berdasarkan konsensus analis, potensi kenaikan harga saham TLKM sudah terbatas.

Valuasi Harga Saham HEAL Kian Premium Sejak Masuknya Grup Djarum, Masih Layak Beli?
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Valuasi Harga Saham HEAL Kian Premium Sejak Masuknya Grup Djarum, Masih Layak Beli?

Masuknya Grup Djarum membuka peluang bagi RS Hermina (HEAL) untuk menggarap ratusan ribu karyawan yang berada di bawah konglomerasi tersebut.

Anggaran BA BUN Bengkak, Rawan Jadi Pos Gelap
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:54 WIB

Anggaran BA BUN Bengkak, Rawan Jadi Pos Gelap

Anggaran tahun depan dipatok Rp 525 triliun, naik signifikan 46,65% dibanding 2025 yang sebesar Rp 358 triliun.

Harga Saham EMTK Mengangkasa, Vanguard Group tak Mau Ketinggalan Kesempatan Jualan
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:42 WIB

Harga Saham EMTK Mengangkasa, Vanguard Group tak Mau Ketinggalan Kesempatan Jualan

Sepanjang Agustus 2025 berjalan, investor asing institusi lebih banyak menjual saham EMTK ketimbang akumulasi.

Belanja Perpajakan Tak Ungkit Industri Pengolahan
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Belanja Perpajakan Tak Ungkit Industri Pengolahan

Meski belanja perpajakan digelontorkan, kinerja industri pengolahan justru semakin menunjukkan tanda-tanda kelesuan. 

Upaya Jaring Pemasukan dari Kadar Gula Minuman
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:23 WIB

Upaya Jaring Pemasukan dari Kadar Gula Minuman

Pemerintah dan DPR sepakat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2026 

Kereta Khusus Petani-Pedagang Bakal Berefek Positif
| Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Kereta Khusus Petani-Pedagang Bakal Berefek Positif

Kereta Petani-Pedagang dengan tujuan mengangkut hasil pertanian dan barang dagangan dari daerah pedesaan ke wilayah perkotaan.

INDEKS BERITA

Terpopuler