Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Dituntut 5 Tahun Penjara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI), dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8) pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan