Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Dituntut 5 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI), dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8) pekan lalu.
