Kasus KSP Indosurya Cipta, Kepala PPATK: Pemeriksaan Tahap Pertama Sudah di Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:31 WIB
Kasus KSP Indosurya Cipta, Kepala PPATK: Pemeriksaan Tahap Pertama Sudah di Bareskrim
[ILUSTRASI. Penutupan operasional kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) terkait penanggulan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipt]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertindak cepat dalam menangani kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).

Kepada KONTAN, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama dan sudah menyerahkannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Disebut pemeriksaan pertama, karena kami belum selesai memeriksa semua aliran keuangan, tapi kami anggap sudah memadai untuk kepentingan Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum," tutur Dian Ediana, kepada KONTAN, Sabtu (16/5).

PPATK, lanjut Dian Ediana, sesuai fungsinya melakukan pemeriksaan transaksi guna menelusuri aliran dana, follow the money.

Hal tersebut melibatkan banyak transaksi dari banyak bank dan non bank.

Baca Juga: Kemenkop: KSP Indosurya & Hanson Beroperasi Seperti Bank dan Janjikan Return Tinggi

Mengenai hal yang lebih detail, Dian Ediana menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskannya.   
    
"Kami takut mengganggu proses penyidikan pihak kepolisian," imbuh Dian Ediana.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil kembali menerima penjelasan dari Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengenai hasil laporan PPATK.

Namun beberapa waktu sebelumnya, Daniel menyatakan bahwa aset milik KSP Indosurya Cipta bernilai sangat besar, sehingga perlu pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

Dus karena masih menelusuri aset, pihak Bareskrim hingga kini belum menahan dua tersangka berinisial HS (Henry Surya) dan SA (Suwito Ayub).

Dari informasi yang diterima KONTAN, Bareskrim juga telah menyita sejumlah mobil mewah milik Henry Surya. Tidak cukup sampai di situ, penyidik kepolisian juga akan menelusuri aset tersangka yang berada di luar negeri. Sayangnya Daniel masih irit berbicara.

Namun masalah aset ini menjadi penting dalam proses gagal bayar. Nantinya aset ini bisa saja dijadikan pembayaran untuk anggota koperasi yang investasinya belum dikembalikan oleh Indosurya.

Baca Juga: Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri

Dalam penelusuran aset itu, polisi juga berencana menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kedua tersangka ini.

Bareskrim akan memakai hasil analisis PPATK untuk menentukan apakah akan mengenakan UU TPPU atau tidak kepada kedua tersangka.

Sebelumnya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal l 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM yang KONTAN peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun.

Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.

Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar.

Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Sementara volume usaha KSP Indosurya Cipta per tahun 2018 seperti tercatat oleh Kemenkop dan UKM hanya berjumlah Rp 1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 16,37% dari total aset koperasi saat itu.

Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya

Secara sederhana, volume usaha koperasi simpan pinjam bisa diartikan sebagai jumlah pinjaman yang disalurkan oleh KSP Indosurya Cipta.Baca Juga: Kemenkop UKM minta asosiasi turun tangan atasi gagal bayar koperasi

KSP Indosurya Cipta berdiri berdasarkan akta pendirian No. 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta No. 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012.

Baca Juga: Akhirnya, berkas lima tersangka kasus Jiwasraya dinyatakan lengkap

Merujuk data Kemenkop dan UKM, KSP Indosurya Cipta berkantor pusat di Jalan MH Thamrin No.3 Gambir Jakarta Pusat, kode pos 12920.

KSP Indosurya Cipta yang KONTAN hingga tahun 2018 mengoperasikan 190 kantor cabang. Untuk wilayah Jabodetabek, KSP Indosurya Cipta setidaknya mengoperasikan 87 kantor cabang.

Bagikan

Berita Terbaru

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:37 WIB

Kemenhub Usul 24-27 Maret Diberlakukan WFA

Kemenhub akan mengusulkan dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain terkait usulan WFA.untuk antisipasi kemacetan

Laba Kian Menebal, Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham BBNI
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:34 WIB

Laba Kian Menebal, Analis Kompak Rekomendasikan Beli Saham BBNI

Insentif giro wajib minimum (GWM) dan regulasi devisa hasil ekspor (DHE) yang baru bakal menopang kinerja emiten bank, termasuk BBNI.

Bulog Usul Kenaikan Harga Pembelian Beras di Gudang
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:27 WIB

Bulog Usul Kenaikan Harga Pembelian Beras di Gudang

Pemerintah telah menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) senilai Rp 6.500 per kg, naik dari sebelumnya Rp 6.000 per kg.

Revisi UU BUMN Bahas Danantara
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:23 WIB

Revisi UU BUMN Bahas Danantara

Pemerintah yakin penyusunan RUU BUMN merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN.

 Menangkal Pagar Laut  Tertancap di Wilayah Lain
| Jumat, 24 Januari 2025 | 07:19 WIB

Menangkal Pagar Laut Tertancap di Wilayah Lain

Pemerintah perlu mengantisipasi meluasnya fenomena pagar laut di sejumlah daerah untuk dijadikan reklamasi

Menjelang Long Weekend, Kurs Rupiah Berpotensi Melemah
| Jumat, 24 Januari 2025 | 06:59 WIB

Menjelang Long Weekend, Kurs Rupiah Berpotensi Melemah

Rupiah berpotensi melemah pada perdagangan Jumat (23/1). Rupiah tertekan pelemahan ekonomi kawasan Asia. 

Menjelang Long Weekend Cari Cuan Dulu, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 24 Januari 2025 | 06:43 WIB

Menjelang Long Weekend Cari Cuan Dulu, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing kemarin mencatatkan net buy atau beii bersih tipis Rp 18,01 miliar di seluruh pasar. 

Dua Emiten Milik Aguan, PANI dan CBDK Kompak ARB, Hati-hati Volatilitasnya Tinggi
| Jumat, 24 Januari 2025 | 06:41 WIB

Dua Emiten Milik Aguan, PANI dan CBDK Kompak ARB, Hati-hati Volatilitasnya Tinggi

Sentimen pagar laut di Tangerang menyeret turun harga saham emiten milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Bank Bakal Memikul Biaya Dana Berat Lebih Lama
| Jumat, 24 Januari 2025 | 06:30 WIB

Bank Bakal Memikul Biaya Dana Berat Lebih Lama

LPS memutuskan  tetap mempertahankan suku bunga penjaminan di level 4,25% untuk periode  Februari sampai dengan Mei 2025. ​

Fintech Siapkan Berbagai Jurus Pertebal Modal
| Jumat, 24 Januari 2025 | 06:25 WIB

Fintech Siapkan Berbagai Jurus Pertebal Modal

Industri fintech lending bersiap memupuk permodalan karena syarat ekuitas yang harus dimiliki pelaku industri bakal semakin tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler