Berita *Regulasi

Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Terkuak, KPK Harus Tuntas Mengusut Sampai Akar

Rabu, 10 Maret 2021 | 05:58 WIB
Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Terkuak, KPK Harus Tuntas Mengusut Sampai Akar

ILUSTRASI. KPK menetapkan dua tersangka pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam kasus suap. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut surat perintah penyidikan yang beredar sepekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka yakni pegawai pajak berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sejumlah kelompok masyarakat pegiat anti korupsi meminta KPK transparan dalam mengusut tuntas dugaan suap pajak itu.

Meskipun KPK belum mengungkapkan tersangka kasus dugaan suap pajak tersebut, nama-nama tersangka sudah beredar di publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) salah satu yang sudah mengantongi informasi mengena identitas terduga pelaku suap.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru