Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kewajiban pengemasan minyak goreng curah, yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya, terkait dengan pemulihan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat secara luas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.