KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kewajiban pengemasan minyak goreng curah, yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya, terkait dengan pemulihan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat secara luas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan