Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kewajiban pengemasan minyak goreng curah, yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya, terkait dengan pemulihan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat secara luas.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG