Berita Ekonomi

Kebijakan Minyak Goreng Wajib Kemasan Dibatalkan

Sabtu, 11 Desember 2021 | 04:10 WIB
Kebijakan Minyak Goreng Wajib Kemasan Dibatalkan

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kewajiban pengemasan minyak goreng curah, yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya, terkait dengan pemulihan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat secara luas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru