Kejaksaan Agung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Penyitaan Kasus Korupsi CPO ke Negara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sebesar Rp 13,2 triliun kepada negara.
Uang ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan