KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taring Kejaksaan di bidang penuntutan makin bertaji. Ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (UU) tentang Perubahan Atas UU nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan, menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan, dalam rapat kerja DPR RI bersama pemerintah pada 6 Desember 2021 seluruh fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tersebut disampaikan ke pimpinan DPR RI.
