KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taring Kejaksaan di bidang penuntutan makin bertaji. Ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (UU) tentang Perubahan Atas UU nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan, menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan, dalam rapat kerja DPR RI bersama pemerintah pada 6 Desember 2021 seluruh fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tersebut disampaikan ke pimpinan DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan