Kemampuan Asuransi Memenuhi Modal Minimal Diuji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi Tanah Air berbenah meningkatkan ekuitas minimum sesuai dengan ditetapkan regulator. Aturan tersebut tertuang POJK No 23 tahun 2023 meminta asuransi memiliki modal minimal Rp 250 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK mewajibkan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di bawah modal minimum sesuai POJK 23/2023 harus menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas. "Asuransi harus menyampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK 23/2023 ditetapkan atau jatuh tempo pada akhir Juni 2024," ujar dia.
Baca Juga: 12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.