Kemampuan Asuransi Memenuhi Modal Minimal Diuji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi Tanah Air berbenah meningkatkan ekuitas minimum sesuai dengan ditetapkan regulator. Aturan tersebut tertuang POJK No 23 tahun 2023 meminta asuransi memiliki modal minimal Rp 250 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK mewajibkan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di bawah modal minimum sesuai POJK 23/2023 harus menyampaikan rencana pemenuhan ekuitas. "Asuransi harus menyampaikan kepada OJK paling lama enam bulan sejak POJK 23/2023 ditetapkan atau jatuh tempo pada akhir Juni 2024," ujar dia.
Baca Juga: 12 Bank Pelanggar Penyaluran KUR Bakal Mendapatkan Sanksi
