Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pengisi jabatan kepala daerah yang kosong tahun ini karena masa jabatannya berakhir. Adapun, pengisi jabatan kepala daerah tersebut akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Pemilihan pejabat sementara akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atasĀ UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Aturan (UU 10/2016) inilah yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.