KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan pengisi jabatan kepala daerah yang kosong tahun ini karena masa jabatannya berakhir. Adapun, pengisi jabatan kepala daerah tersebut akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Pemilihan pejabat sementara akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. "Aturan (UU 10/2016) inilah yang menjadi dasar dan rujukan dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada KONTAN akhir pekan lalu.
