Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:59 WIB
Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan latar belakang penambahan tunjangan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan penyesuaian tunjangan atau manfaat tambahan lainnya bagi dewan pengawas dan direksi BPJS tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. 

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” ujar Nufransa dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/8). 

Ia menjelaskan, awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015. 

Antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Usulan-usulan tersebut, kata Nufransa, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Namun, pemerintah menolak berbagai kenaikan tunjangan yang diusulkan tersebut. Hanya satu komponen yang dinilai Kemenkeu layak dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji. 

“Yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nufransa. 

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan keselarasan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji ke-13. 

Selama ini, menurut Nufransa, dewan pengawas dan direksi BPJS hanya mendapatkan THR. “Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Emiten RS Bakal Semakin Sehat Tahun Ini, Pilih Saham MIKA, HEAL atau SILO?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 09:45 WIB

Prospek Emiten RS Bakal Semakin Sehat Tahun Ini, Pilih Saham MIKA, HEAL atau SILO?

Dominasi segmen pasien swasta yang memiliki margin lebih bagus diprediksi akan berlanjut tahun 2026.

Faktor Fundamental Memacu Laju Indeks Sektoral
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:38 WIB

Faktor Fundamental Memacu Laju Indeks Sektoral

Indeks sektoral saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja apik di sepanjang tahun 2026 berjalan.

Penjualan Semen Lambat di Akhir 2025, Tahun Ini Diproyeksi Sudah bisa Mulai Berlari
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:37 WIB

Penjualan Semen Lambat di Akhir 2025, Tahun Ini Diproyeksi Sudah bisa Mulai Berlari

Simak rekomendasi saham INTP dan SMGR serta proyeksi pemulihan pasar konstruksi yang berefek ke industri semen di kuartal II-2026.

Dirikan Anak Usaha Baru, Indika Energy (INDY) Memperluas Ekspansi Non Batubara
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:34 WIB

Dirikan Anak Usaha Baru, Indika Energy (INDY) Memperluas Ekspansi Non Batubara

PT Indika Energy Tbk (INDY) mendirikan perusahaan baru di bidang manufaktur kendaraan listrik komersial.​

Ekspansi Agresif dan Aksi Borong Prajogo Pangestu Jadi Amunisi Saham BREN
| Selasa, 20 Januari 2026 | 08:10 WIB

Ekspansi Agresif dan Aksi Borong Prajogo Pangestu Jadi Amunisi Saham BREN

Efek ekspansi kapasitas yang digelar PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) tidak akan terlihat seketika.

Geely Memulai Perakitan di Indonesia
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:58 WIB

Geely Memulai Perakitan di Indonesia

Kolaborasi PT Handal Indonesia Motor (HIM) menegaskan komitmen jangka panjang Geely untuk memperkuat fondasi industri otomotif nasional 

Psokan Gas Seret, Industri di Jawa Timur Terganggu
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:45 WIB

Psokan Gas Seret, Industri di Jawa Timur Terganggu

Pada Januari 2026, PGN menyurati pelanggan industri untuk menginformasikan kuota gas hanya diberikan di kisaran 43%–68%.

Simak Proyeksi Saham AALI di Tengah Beragam Tarik Ulur Kebijakan Industri Sawit
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:41 WIB

Simak Proyeksi Saham AALI di Tengah Beragam Tarik Ulur Kebijakan Industri Sawit

Beberapa hari terakhir harga saham PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menunjukkan tanda-tanda tertekan.

Prabowo Tunjuk Ponakan, Pasar Khawatir Independensi BI Terancam, Rupiah Makin Anjlok
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:39 WIB

Prabowo Tunjuk Ponakan, Pasar Khawatir Independensi BI Terancam, Rupiah Makin Anjlok

Rupiah anjlok setelah Prabowo Subianto menominasikan keponakannya, yang juga Wakil Menteri Keuangan  Thomas Djiwandono, masuk Dewan Gubernur BI. 

Perdana di 2026, Dana Asing Kabur dari Bursa, Dampak Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 07:22 WIB

Perdana di 2026, Dana Asing Kabur dari Bursa, Dampak Prabowo Tunjuk Ponakan ke BI?

Rekor terbaru itu di tengah terjadinya aksi jual bersih perdana di 2026, sebesar Rp 708,61 miliar. Juga di tengah rupiah yang semakin suram. 

INDEKS BERITA

Terpopuler