Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:59 WIB
Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan latar belakang penambahan tunjangan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan penyesuaian tunjangan atau manfaat tambahan lainnya bagi dewan pengawas dan direksi BPJS tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. 

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” ujar Nufransa dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/8). 

Ia menjelaskan, awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015. 

Antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Usulan-usulan tersebut, kata Nufransa, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Namun, pemerintah menolak berbagai kenaikan tunjangan yang diusulkan tersebut. Hanya satu komponen yang dinilai Kemenkeu layak dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji. 

“Yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nufransa. 

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan keselarasan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji ke-13. 

Selama ini, menurut Nufransa, dewan pengawas dan direksi BPJS hanya mendapatkan THR. “Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Bumi Serpong Damai (BSDE) Memacu Penjualan
| Selasa, 09 September 2025 | 07:20 WIB

Strategi Bumi Serpong Damai (BSDE) Memacu Penjualan

Perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 100% yang dikucurkan pemerintah juga turut mendorong pertumbuhan.

Sri Mulyani Diganti, Asing Terus Net Sell, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 09 September 2025 | 06:55 WIB

Sri Mulyani Diganti, Asing Terus Net Sell, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor asing  kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell sebesar Rp 526,17 miliar. Lima hari terakhir, asing net sell Rp 4,7 triliun.

Mau Cuan Tinggi? Pilih Reksadana Ini Hingga Akhir 2025
| Selasa, 09 September 2025 | 06:40 WIB

Mau Cuan Tinggi? Pilih Reksadana Ini Hingga Akhir 2025

Reksadana pendapatan tetap jadi pilihan utama dengan return tertinggi 2025. Simak proyeksi dan tips investasi di sini

Menanti Arah Kebijakan Menteri Keuangan Baru
| Selasa, 09 September 2025 | 06:28 WIB

Menanti Arah Kebijakan Menteri Keuangan Baru

Reshuffle atas sejumlah menteri, termasuk menteri keuangan, menyebabkan indeks berbalik melemah. Terutama akibat tekanan pada saham perbankan

Cadangan Devisa Terkuras Intervensi Rupiah
| Selasa, 09 September 2025 | 06:22 WIB

Cadangan Devisa Terkuras Intervensi Rupiah

Posisi cadangan devisapada akhir Agustus merupakan yang terendah selama sembila                                

Menteri Keuangan Diganti, Rupiah Diprediksi Melemah pada Selasa (9/9)
| Selasa, 09 September 2025 | 06:20 WIB

Menteri Keuangan Diganti, Rupiah Diprediksi Melemah pada Selasa (9/9)

Setelah Sri Mulyani diganti sebagai Menteri Keuangan, rupiah diproyeksi melemah. Cek proyeksi kurs dolar AS pada Selasa (9/9)

The Fed Pangkas Bunga Bikin Dolar AS Melemah, Simak Prediksinya!
| Selasa, 09 September 2025 | 06:10 WIB

The Fed Pangkas Bunga Bikin Dolar AS Melemah, Simak Prediksinya!

Ekspektasi The Fed pangkas bunga di September picu dolar AS melemah. Data ekonomi AS terbaru jadi alasan. Prediksi DXY bisa anjlok ke 94

Efek Reshuffle
| Selasa, 09 September 2025 | 06:10 WIB

Efek Reshuffle

Pasar tetap melihat kinerja menteri baru selanjutnya di tengah tantangan program yang perlu anggaran besar saat pendapatan negara segitu-gitu aja.

Paylater Melesat Saat Kredit Tersendat
| Selasa, 09 September 2025 | 06:10 WIB

Paylater Melesat Saat Kredit Tersendat

OJK mencatat, baki debet kredit paylater perbankan per Juli 2025 sudah tembus Rp 24,05 triliun, tumbuh 33,56% secara tahunan​

Banyak Tugas Berat Menanti Menteri Keuangan Baru
| Selasa, 09 September 2025 | 06:10 WIB

Banyak Tugas Berat Menanti Menteri Keuangan Baru

Presiden Prabowo melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan RI, menggantikan Sri Mulyani Indrawati

INDEKS BERITA

Terpopuler