Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:59 WIB
Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan latar belakang penambahan tunjangan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan penyesuaian tunjangan atau manfaat tambahan lainnya bagi dewan pengawas dan direksi BPJS tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. 

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” ujar Nufransa dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/8). 

Ia menjelaskan, awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015. 

Antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Usulan-usulan tersebut, kata Nufransa, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Namun, pemerintah menolak berbagai kenaikan tunjangan yang diusulkan tersebut. Hanya satu komponen yang dinilai Kemenkeu layak dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji. 

“Yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nufransa. 

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan keselarasan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji ke-13. 

Selama ini, menurut Nufransa, dewan pengawas dan direksi BPJS hanya mendapatkan THR. “Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 37,77% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot (8 Mei 2025)
| Kamis, 08 Mei 2025 | 08:47 WIB

Profit 37,77% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot (8 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (8 Mei 2025) 1 gram Rp 1.953.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 37,77% jika menjual hari ini.

Inilah Tantangan Bisnis Logistik Rantai Dingin di Tahun Ini
| Kamis, 08 Mei 2025 | 08:10 WIB

Inilah Tantangan Bisnis Logistik Rantai Dingin di Tahun Ini

Masalah geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan, ketersediaan listrik,hingga regulasi menjadi hambaan yang mesti diselesaikan industri ini.

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Membidik Penjualan Rp 1,3 Triliun
| Kamis, 08 Mei 2025 | 07:50 WIB

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Membidik Penjualan Rp 1,3 Triliun

Laju bisnis CSRA hingga awal tahun ini juga terdorong oleh harga komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang meningkat.

Masih Ada Peluang di Saham Penopang
| Kamis, 08 Mei 2025 | 07:47 WIB

Masih Ada Peluang di Saham Penopang

Pergerakan IHSG tak cuma ditopang oleh saham-saham big caps. Sejumlah saham lapis kedua juga signifikan menjadi penggerak indeks.

Penjualan Ekspor Turut Mendongkrak Cuan Kalbe Farma
| Kamis, 08 Mei 2025 | 07:21 WIB

Penjualan Ekspor Turut Mendongkrak Cuan Kalbe Farma

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) masih mempertahankan target pertumbuhan penjualan dan laba bersih di kisaran 8%-10% pada tahun ini

Proyek Beroperasi Penuh, Mayoritas Kinerja Emiten EBT Menanjak
| Kamis, 08 Mei 2025 | 07:17 WIB

Proyek Beroperasi Penuh, Mayoritas Kinerja Emiten EBT Menanjak

 Meski peluang pengembangan EBT di Indonesia menjanjikan, masih ada tantangan berat yang mesti dihadapi emiten di sektor ini.

Pelaporan SPT Orang Pribadi Turun 1,21%
| Kamis, 08 Mei 2025 | 06:30 WIB

Pelaporan SPT Orang Pribadi Turun 1,21%

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 telah berakhir pada tanggal 30 April lalu.

Sulit Berharap Suku Bunga Acuan Segera Layu
| Kamis, 08 Mei 2025 | 06:24 WIB

Sulit Berharap Suku Bunga Acuan Segera Layu

Bank Indonesia (BI) diramal masih akan mempertahankan bunga acua alias BI rate pada level 5,75% dalam waktu dekat

Penerimaan Pajak Masih Belum Juga Menanjak
| Kamis, 08 Mei 2025 | 06:16 WIB

Penerimaan Pajak Masih Belum Juga Menanjak

Berdasarkan data yang dibocorkan oleh Komisi XI DPR, penerimaan pajak secara neto periode Januari-April turun lebih dalam

Bill Gates Bersiap Bantu Kembangkan Vaksin TBC
| Kamis, 08 Mei 2025 | 06:15 WIB

Bill Gates Bersiap Bantu Kembangkan Vaksin TBC

Sejauh ini Bill Gates sudah membantu program kemanusiaan di Indonesia dari tahun 2019 hingga kini dengan  total jumlah lebih dari US$ 300 juta. 

INDEKS BERITA

Terpopuler