Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:59 WIB
Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan latar belakang penambahan tunjangan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan penyesuaian tunjangan atau manfaat tambahan lainnya bagi dewan pengawas dan direksi BPJS tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. 

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” ujar Nufransa dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/8). 

Ia menjelaskan, awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015. 

Antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Usulan-usulan tersebut, kata Nufransa, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Namun, pemerintah menolak berbagai kenaikan tunjangan yang diusulkan tersebut. Hanya satu komponen yang dinilai Kemenkeu layak dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji. 

“Yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nufransa. 

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan keselarasan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji ke-13. 

Selama ini, menurut Nufransa, dewan pengawas dan direksi BPJS hanya mendapatkan THR. “Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

Bagikan

Berita Terbaru

Badan Penerimaan Negara Muncul dalam RKP 2025
| Selasa, 16 September 2025 | 06:30 WIB

Badan Penerimaan Negara Muncul dalam RKP 2025

BPN  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025                              

Kemampuan Membayar Utang Menurun
| Selasa, 16 September 2025 | 06:26 WIB

Kemampuan Membayar Utang Menurun

Jika DSR semakin besar maka beban utang yang ditanggung pun semakin besar. Kenaikan DSR justru menandakan bahwa kemampuan membayar utang menurun.​

Kredit Menganggur Tinggi Tanda Likuiditas Aman
| Selasa, 16 September 2025 | 06:20 WIB

Kredit Menganggur Tinggi Tanda Likuiditas Aman

Kebijakan Kemenkeu mengalihkan dana negara Rp 200 triliun yang sebelumnya tersimpan di BI ke bank-bank milik Danantara menuai pro kontra

Rupiah Pada Selasa (16/9) Akan Dipengaruhi Data Ekonomi
| Selasa, 16 September 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Pada Selasa (16/9) Akan Dipengaruhi Data Ekonomi

Berdasarkan Bloomberg, rupiah melemah 0,25% secara harian ke posisi Rp 16.416 per dolar AS pada Senin (15/9)

Bergizi dan Transparan
| Selasa, 16 September 2025 | 06:16 WIB

Bergizi dan Transparan

Jangan lupa, bahwa program makan bergizi gratis (MBG) ini sebenarnya tidak gratis, karena dibiayai oleh duit masyarakat.

Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga Acuan
| Selasa, 16 September 2025 | 06:14 WIB

Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga Acuan

Ruang penurunan suku bunga acuan BI tetap ada setelah pemangkasan suku bunga The Fed                

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Melejit
| Selasa, 16 September 2025 | 06:10 WIB

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Melejit

Bisnis wealth management perbankan menunjukkan tren pertumbuhan yang semakin menjanjikan, seiring bertambahnya jumlah nasabah prioritas​

Dua Lagi SBN Ritel Akan Terbit, Kuponnya Ditaksir di Bawah 6%
| Selasa, 16 September 2025 | 06:10 WIB

Dua Lagi SBN Ritel Akan Terbit, Kuponnya Ditaksir di Bawah 6%

Penawaran SBN Ritel SR023 berakhir 15 Sep 2025. Total pemesanan capai Rp 18,99 triliun, hampir penuh kuota 20 triliun.

Kredibilitas Anggaran Menjadi Ujian Peringkat Utang
| Selasa, 16 September 2025 | 06:07 WIB

Kredibilitas Anggaran Menjadi Ujian Peringkat Utang

Purbaya berjanji akan menjaga defisit fiskal maksimal 3% dari PDB dan rasio utang pemerintah tak melampaui 40% dari PDB. ​

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Mulai Buyback Saham Senilai Rp 90 Miliar Hari Ini
| Selasa, 16 September 2025 | 06:05 WIB

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Mulai Buyback Saham Senilai Rp 90 Miliar Hari Ini

Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa RUPS.

INDEKS BERITA

Terpopuler