Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:59 WIB
Kemenkeu Jelaskan Alasan Penambahan Tunjangan untuk Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan latar belakang penambahan tunjangan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menegaskan penyesuaian tunjangan atau manfaat tambahan lainnya bagi dewan pengawas dan direksi BPJS tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. 

“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” ujar Nufransa dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (13/8). 

Ia menjelaskan, awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015. 

Antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Usulan-usulan tersebut, kata Nufransa, antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Namun, pemerintah menolak berbagai kenaikan tunjangan yang diusulkan tersebut. Hanya satu komponen yang dinilai Kemenkeu layak dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang diterima oleh ASN, TNI Polri, dan pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji. 

“Yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nufransa. 

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan keselarasan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji ke-13. 

Selama ini, menurut Nufransa, dewan pengawas dan direksi BPJS hanya mendapatkan THR. “Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” tutur dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

Bagikan

Berita Terbaru

Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) Berharap pada Perbaikan Volume Pasien
| Selasa, 25 November 2025 | 06:00 WIB

Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) Berharap pada Perbaikan Volume Pasien

PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) akan tambah unit RS baru dan tingkatkan sinergi dengan ASII serta Grup Djarum  

Usmile Mulai Menjajaki Pasar Indonesia
| Selasa, 25 November 2025 | 05:40 WIB

Usmile Mulai Menjajaki Pasar Indonesia

Perusahaan asal Tiongkok bakal merangsek pasar produk kesehatan mulut dan gigi di Indonesia dengan ragam produk.

Pemerintah Investigasi Sengketa Lahan Kalla  & GMTD
| Selasa, 25 November 2025 | 05:25 WIB

Pemerintah Investigasi Sengketa Lahan Kalla & GMTD

Pemerintah berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan hasil investigasinya.

Impor Beras Ilegal Terkuak Saat Produksi Melimpah
| Selasa, 25 November 2025 | 05:10 WIB

Impor Beras Ilegal Terkuak Saat Produksi Melimpah

Pemerintah telah menyegel sebanyak 250 ton beras impor ilegal yang berasal dari Thailand di Pelabuhan Sabang.

Sulit Tambah Modal Akibat Profitabilitas Tipis
| Selasa, 25 November 2025 | 04:55 WIB

Sulit Tambah Modal Akibat Profitabilitas Tipis

Bahkan berdasarkan pemetaan AAUI, ada lima hingga sepuluh perusahaan yang belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu habis.

IHSG Pecahkan Rekor di Level 8.570, Saham Ini Jadi Penopang
| Selasa, 25 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Pecahkan Rekor di Level 8.570, Saham Ini Jadi Penopang

Senin (24/11), IHSG melonjak 1,85% ke 8.570,25, mencapai ATH. Pelajari sentimen pendorong dan rekomendasi saham pilihan untuk besok.

Tren Bunga Rendah, NIM Perbankan Berangsur Meningkat
| Selasa, 25 November 2025 | 04:35 WIB

Tren Bunga Rendah, NIM Perbankan Berangsur Meningkat

Hasil survei OJK mnemperkirakan jika bankir yakin NIM berpotensi meningkat seiring penurunan biaya dana bank

Bisnis Pembiayaan Mobil Listrik Semakin Menyengat
| Selasa, 25 November 2025 | 04:15 WIB

Bisnis Pembiayaan Mobil Listrik Semakin Menyengat

Sejumlah perusahaan leasing ikut ketiban berkah dengan mencetak pertumbuhan kredit hingga tiga digit.

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025
| Senin, 24 November 2025 | 09:45 WIB

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025

Penjualan ITIC berasal dari pasar lokal Rp 233,23 miliar dan ekspor Rp 898,86 juta, yang kemudian dikurangi retur dan diskon Rp 4,23 miliar.

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan
| Senin, 24 November 2025 | 09:07 WIB

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan

Emiten-emiten rumah sakit besar tetap menarik untuk dicermati karena cenderung defensif dari tantangan BPJS. 

INDEKS BERITA