Kementerian Keuangan Setop Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Senin, 30 Maret 2020 | 09:14 WIB
Kementerian Keuangan Setop Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
[ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem 'drive thru' di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses ]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara resmi menginstruksikan pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, sub-bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2020.

Seluruh pengadaan barang atau jasa baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya harus dihentikan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-247/MK.07/2020 yang terbit pada Jumat (27/3) lalu. Penghentian pengadaan barang atau jasa harus dilakukan kecuali pada bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Di Kuartal II, IHSG Masih Akan Tertekan Wabah Virus Corona

Namun pengadaan untuk sub-bidang gedung olah raga (GOR) dan sub-bidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan termasuk dalam kategori yang harus dihentikan.

Melalui suratnya Menkeu menyatakan, harapan agar kepala daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.

Baca Juga: Prospek Obligasi Dalam Negeri Masih Dibayangi Virus Corona

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti membenarkan imbauan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah kini harus mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan virus corona (Covid-19).

"Saat ini prioritasnya adalah untuk penanganan Covid- 19," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (29/3). Sayangnya ia tak memastikan, sampai kapan permintaan tersebut dilaksanakan.

Alokasi DAK Fisik untuk penanganan virus corona

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga mengeluarkan panduan proses pelaksanaan kegiatan DAK Fisik untuk menu penanganan Covid-10 pada bidang kesehatan.

Alokasi DAK Fisik bidang kesehatan ditujukan untuk pertama, jenis reguler subbidang pelayanan rujukan. Kedua, jenis penugasan subbidang RS rujukan.

Baca Juga: WFH Menopang Emiten Telekomunikasi, Ini Rekomendasi Saham TLKM, ISAT, FREN, dan EXCL

Menu kegiatan yang bisa dilakukan, antara lain pembangunan atau rehabilitasi ruang isolasi, serta pengadaan alat kesehatan ruang isolasi Covid-19 yang dilengkapi dengan mobile x-ray, ventilator, dan intubasi set.

Ketiga, untuk jenis penugasan sub-bidang pengendalian penyakit. Menu kegiatan yang bisa dilakukan adalah pengadaan peralatan pencegahan pengendalian penyakit (P2P) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Covid-19 seperti box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, dan stasiun dekontaminasi portabel.

Baca Juga: Awas, Debitur Nakal Bisa Mengemplang Kredit di Tengah Relaksasi Pembayaran Cicilan

Dalam hal ini, pemda dapat melakukan revisi perincian kegiatan DAK Fisik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kemkeu.

Asal tahu saja, Kemkeu menetapkan anggaran DAK Fisik tahun 2020 sebesar Rp 72,25 triliun. Jumlah itu di antaranya terdiri atas DAK Fisik bidang pendidikan Rp 19,23 triliun dan DAK Fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana Rp 20,78 triliun, juga DAK Fisik bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1,43 triliun.

Baca Juga: Lockdown Wilayah Tunggu Putusan Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah terbitkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dua hal yang menjadi fokus dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Antara lain, untuk peningkatan sektor kesehatan serta berkaitan dengan bantuan sosial untuk mengatasi dampak ekonomi.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI menurunkan peringkat arus informasi atau information flow pasar modal Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya positif.

Harga Minyakita Batal Naik
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyakita Batal Naik

Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6) untuk mengecek harga

Penghimpunan Dana LKM Mengalami Tekanan
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:04 WIB

Penghimpunan Dana LKM Mengalami Tekanan

Membeli emas pekan lalu ternyata belum tentu untung. Kalkulasi terbaru menunjukkan ada selisih harga yang harus diwaspadai sebelum menjual.

DKFT Incar Tambahan Kuota Produksi Nikel
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

DKFT Incar Tambahan Kuota Produksi Nikel

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM membuka kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026.

Pertumbuhan Premi Asuransi Kendaraan Melambat
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

Pertumbuhan Premi Asuransi Kendaraan Melambat

Premi asuransi kendaraan hanya tumbuh 2,9% di Q1 2026. Tekanan daya beli dan insentif pajak jadi penyebab utama. Simak detailnya.

Menghemat Devisa Lewat Program B50 dan E20
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:54 WIB

Menghemat Devisa Lewat Program B50 dan E20

Gapki menyatakan kebutuhan CPO untuk bahan baku B50 mencukupi pada tahun ini, sehingga tidak menganggu target ekspor

Tekanan di Sektor Otomotif Meningkat, Apakah Karakter Defensif ASII Masih Bertahan?
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Tekanan di Sektor Otomotif Meningkat, Apakah Karakter Defensif ASII Masih Bertahan?

Suku bunga yang lebih tinggi berpotensi membuat penjualan mobil melambat pada paruh kedua tahun ini.

Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:38 WIB

Pemerintah Merestui Aktivitas Pencampuran Batubara

Aktivitas pencampuran batubara pada dasarnya merupakan strategi komersial perusahaan untuk menyesuaikan kualitas produk dengan kebutuhan pasar

Di Tengah Badai IHSG, Saham-Saham Danantara Jadi Benteng Terakhir
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Di Tengah Badai IHSG, Saham-Saham Danantara Jadi Benteng Terakhir

Saham BUMN menjadi motor penggerak pasar utama, ditopang bobot besar.  Maka, investor institusi kini mengincar saham-saham ini.

MSCI Rilis Tinjauan Aksesibilitas Pasar, Ada Dua Catatan Penting Untuk Indonesia
| Jumat, 19 Juni 2026 | 07:34 WIB

MSCI Rilis Tinjauan Aksesibilitas Pasar, Ada Dua Catatan Penting Untuk Indonesia

Investor harus tetap waspada, sebab hasil review MSCI bukan faktor yang otomatis membalikkan arus dana asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler