Kementerian Keuangan Setop Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Senin, 30 Maret 2020 | 09:14 WIB
Kementerian Keuangan Setop Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
[ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem 'drive thru' di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses ]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara resmi menginstruksikan pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, sub-bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2020.

Seluruh pengadaan barang atau jasa baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya harus dihentikan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-247/MK.07/2020 yang terbit pada Jumat (27/3) lalu. Penghentian pengadaan barang atau jasa harus dilakukan kecuali pada bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Di Kuartal II, IHSG Masih Akan Tertekan Wabah Virus Corona

Namun pengadaan untuk sub-bidang gedung olah raga (GOR) dan sub-bidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan termasuk dalam kategori yang harus dihentikan.

Melalui suratnya Menkeu menyatakan, harapan agar kepala daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.

Baca Juga: Prospek Obligasi Dalam Negeri Masih Dibayangi Virus Corona

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti membenarkan imbauan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah kini harus mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan virus corona (Covid-19).

"Saat ini prioritasnya adalah untuk penanganan Covid- 19," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (29/3). Sayangnya ia tak memastikan, sampai kapan permintaan tersebut dilaksanakan.

Alokasi DAK Fisik untuk penanganan virus corona

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga mengeluarkan panduan proses pelaksanaan kegiatan DAK Fisik untuk menu penanganan Covid-10 pada bidang kesehatan.

Alokasi DAK Fisik bidang kesehatan ditujukan untuk pertama, jenis reguler subbidang pelayanan rujukan. Kedua, jenis penugasan subbidang RS rujukan.

Baca Juga: WFH Menopang Emiten Telekomunikasi, Ini Rekomendasi Saham TLKM, ISAT, FREN, dan EXCL

Menu kegiatan yang bisa dilakukan, antara lain pembangunan atau rehabilitasi ruang isolasi, serta pengadaan alat kesehatan ruang isolasi Covid-19 yang dilengkapi dengan mobile x-ray, ventilator, dan intubasi set.

Ketiga, untuk jenis penugasan sub-bidang pengendalian penyakit. Menu kegiatan yang bisa dilakukan adalah pengadaan peralatan pencegahan pengendalian penyakit (P2P) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Covid-19 seperti box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, dan stasiun dekontaminasi portabel.

Baca Juga: Awas, Debitur Nakal Bisa Mengemplang Kredit di Tengah Relaksasi Pembayaran Cicilan

Dalam hal ini, pemda dapat melakukan revisi perincian kegiatan DAK Fisik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kemkeu.

Asal tahu saja, Kemkeu menetapkan anggaran DAK Fisik tahun 2020 sebesar Rp 72,25 triliun. Jumlah itu di antaranya terdiri atas DAK Fisik bidang pendidikan Rp 19,23 triliun dan DAK Fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana Rp 20,78 triliun, juga DAK Fisik bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1,43 triliun.

Baca Juga: Lockdown Wilayah Tunggu Putusan Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah terbitkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dua hal yang menjadi fokus dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Antara lain, untuk peningkatan sektor kesehatan serta berkaitan dengan bantuan sosial untuk mengatasi dampak ekonomi.

Bagikan

Berita Terbaru

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:37 WIB

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik

Saat ini Indonesia memiliki 36 perusahaan keramik dengan total kapasitas terpasang sebesar 650 juta meter persegi (m²).

Ada Tanda Permintaan Kredit Mulai Bergerak
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:35 WIB

Ada Tanda Permintaan Kredit Mulai Bergerak

​Suku bunga INDONIA kembali naik pada awal Februari 2026, menandakan aktivitas PUAB kian menguat seiring meningkatnya kebutuhan likuiditas bank

Pertamina EP Jadwalkan Pengeboran Sumur Baru
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:34 WIB

Pertamina EP Jadwalkan Pengeboran Sumur Baru

Pertamina EP Pangkalan Susu Field aktif melakukan well intervention pada beberapa sumur.untuk genjot produksi

Layanan Kereta Premium KAI Semakin Diminati
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:31 WIB

Layanan Kereta Premium KAI Semakin Diminati

Sepanjang Januari 2026, jumlah pelanggan layanan premium ini mencapai 4.273 orang, tumbuh 74,1% dibandingkan Januari 2025

Empat Perusahaan Keberatan Izin Dicabut
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:27 WIB

Empat Perusahaan Keberatan Izin Dicabut

Hashim mengungkapkan, keempat perusahaan  menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra.

 Pemangkasan Produksi Batubara Perlu Ditinjau
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:24 WIB

Pemangkasan Produksi Batubara Perlu Ditinjau

Kementerian ESDM masih mengevaluasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya 2026 untuk para penambang batubara

Nasib Reksadana Saham: Minus Awal Tahun, Bakal Untung 10%?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:15 WIB

Nasib Reksadana Saham: Minus Awal Tahun, Bakal Untung 10%?

Reksadana saham minus 0,50% di Januari, namun lebih baik dari IHSG. Cari tahu kenapa ini jadi peluang investasi menarik.

Pertumbuhan vs Inflasi
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:14 WIB

Pertumbuhan vs Inflasi

Tanpa kendali harga yang nyata dan konkret, setiap kabar baik sektor manufaktur berisiko berubah menjadi ironi.

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya! Apa Dampaknya Bagi Investor?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:10 WIB

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya! Apa Dampaknya Bagi Investor?

Bursa Kripto CFX pangkas biaya transaksi hingga 0,01% pada Oktober 2026. Ini bisa jadi kesempatan emas bagi investor kripto lokal.

Saham MIKA Layak Koleksi? Ini Alasan Analis Beri Rekomendasi Beli
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:00 WIB

Saham MIKA Layak Koleksi? Ini Alasan Analis Beri Rekomendasi Beli

Pendapatan MIKA diproyeksi mencapai Rp 5,91 triliun pada 2026. Simak strategi kunci di balik pertumbuhan kinerja emiten rumah sakit ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler