Kementerian Keuangan Setop Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Senin, 30 Maret 2020 | 09:14 WIB
Kementerian Keuangan Setop Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
[ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem 'drive thru' di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses ]
Reporter: Grace Olivia | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara resmi menginstruksikan pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, sub-bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2020.

Seluruh pengadaan barang atau jasa baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya harus dihentikan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-247/MK.07/2020 yang terbit pada Jumat (27/3) lalu. Penghentian pengadaan barang atau jasa harus dilakukan kecuali pada bidang kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Di Kuartal II, IHSG Masih Akan Tertekan Wabah Virus Corona

Namun pengadaan untuk sub-bidang gedung olah raga (GOR) dan sub-bidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan termasuk dalam kategori yang harus dihentikan.

Melalui suratnya Menkeu menyatakan, harapan agar kepala daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut.

Baca Juga: Prospek Obligasi Dalam Negeri Masih Dibayangi Virus Corona

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti membenarkan imbauan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah kini harus mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan virus corona (Covid-19).

"Saat ini prioritasnya adalah untuk penanganan Covid- 19," tandasnya kepada KONTAN, Minggu (29/3). Sayangnya ia tak memastikan, sampai kapan permintaan tersebut dilaksanakan.

Alokasi DAK Fisik untuk penanganan virus corona

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan juga mengeluarkan panduan proses pelaksanaan kegiatan DAK Fisik untuk menu penanganan Covid-10 pada bidang kesehatan.

Alokasi DAK Fisik bidang kesehatan ditujukan untuk pertama, jenis reguler subbidang pelayanan rujukan. Kedua, jenis penugasan subbidang RS rujukan.

Baca Juga: WFH Menopang Emiten Telekomunikasi, Ini Rekomendasi Saham TLKM, ISAT, FREN, dan EXCL

Menu kegiatan yang bisa dilakukan, antara lain pembangunan atau rehabilitasi ruang isolasi, serta pengadaan alat kesehatan ruang isolasi Covid-19 yang dilengkapi dengan mobile x-ray, ventilator, dan intubasi set.

Ketiga, untuk jenis penugasan sub-bidang pengendalian penyakit. Menu kegiatan yang bisa dilakukan adalah pengadaan peralatan pencegahan pengendalian penyakit (P2P) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Covid-19 seperti box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, dan stasiun dekontaminasi portabel.

Baca Juga: Awas, Debitur Nakal Bisa Mengemplang Kredit di Tengah Relaksasi Pembayaran Cicilan

Dalam hal ini, pemda dapat melakukan revisi perincian kegiatan DAK Fisik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kemkeu.

Asal tahu saja, Kemkeu menetapkan anggaran DAK Fisik tahun 2020 sebesar Rp 72,25 triliun. Jumlah itu di antaranya terdiri atas DAK Fisik bidang pendidikan Rp 19,23 triliun dan DAK Fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana Rp 20,78 triliun, juga DAK Fisik bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1,43 triliun.

Baca Juga: Lockdown Wilayah Tunggu Putusan Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah terbitkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Dua hal yang menjadi fokus dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Antara lain, untuk peningkatan sektor kesehatan serta berkaitan dengan bantuan sosial untuk mengatasi dampak ekonomi.

Bagikan

Berita Terbaru

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:50 WIB

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII

PT Astra International Tbk (ASII) saat ini dipersepsikan sebagai deep value stock oleh investor global.

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:29 WIB

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan

Pendapatan BRPT diperkirakan tumbuh sebesar 41,4% dan EBITDA sebesar 40,2% selama periode 2024-2029.

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:05 WIB

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?

Secara struktur pasar, kehadiran bursa kedua dapat memperkuat kompetisi.  Kedua bursa dapat mendorong transparansi harga.

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:58 WIB

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini

Pelemahan IHSG di tengah bursa global dan nilai tukar rupiah menguat. Pemicunya, aksi jual di sejumlah sektor dan emiten berkapitalisasi besar.

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:35 WIB

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell asing berawal dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk keponakannya, Thomas pmenjadi Deputi Gubernur BI.

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:30 WIB

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?

Dalam jangka panjang RATU dapat menjadi operator penuh atau memimpin kerja sama dengan mitra berskala besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:06 WIB

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR

Transaksi penjualan properti Sinarmas Land masih didominasi kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk produk rumah tapak dan ruko.

Perbankan Digital Akan Ekspansif  Kejar Pertumbuhan Kredit
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:55 WIB

Perbankan Digital Akan Ekspansif Kejar Pertumbuhan Kredit

​Bank digital tetap optimistis menatap prospek kredit 2026, meski ketidakpastian global dan persaingan industri masih menjadi tantangan utama.

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:43 WIB

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026

Pembayaran sebesar 100% dari nilai invoice, paling lambat 120 hari setelah produk diterima dan disetujui oleh PT Deli Group Indonesia Jakarta,

Pertumbuhan Kredit Konsumer Semakin Melempem
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:35 WIB

Pertumbuhan Kredit Konsumer Semakin Melempem

​Pertumbuhan kredit konsumer kian tertinggal di penghujung 2025, di saat kredit investasi justru melesat dan segmen lain menunjukkan perbaikan.

INDEKS BERITA

Terpopuler