Kena Sanksi AS, Produsen Sarung Tangan Malaysia Perbaiki Pengelolaan TKA
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Supermax Corp memberlakukan kebijakan baru dalam mengelola tenaga kerja asing sekaligus memperbaiki kebijakan sumber daya manusianya, demikian pernyataan perusahaan pada Senin (3/1). Langkah ini diambil produsen sarung tangan asal Malaysia itu setelah mendapat tudingan melakukan praktik kerja paksa.
Kebijakan baru, juga perbaikan aturan itu, diambil setelah Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) memasukkan produk asal Supermax dalam daftar impor yang terlarang. Langkah itu dilakukan otoritas di AS menyusul dugaan pelanggaran perburuhan yang dilakukan perusahaan di Malaysia itu.
Supermax merupakan satu dari lima pembuat sarung tangan asal Malaysia yang mendapatkan sanksi serupa dari otoritas bea cukai di AS selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Mulai Bangkit, Ekonomi Singapura Cetak Pertumbuhan Tertinggi dalam Satu Dekade
Melalui pernyataan tertulis, Supermax mengatakan sedang dalam proses mengabarkan ke CBP tentang perbaikan yang dilakukannya.
Efektivitas dan implementasi kebijakan ini akan diperiksa melalui berbagai audit. Saat ini, perusahaan tersebut menghadapi setidaknya dua proses audit.
Lalu, ada dua auditor tambahan yang berbasis di AS, yang akan melakukan analisis dan pemantauan terhadap 11 Indikator Kerja Paksa, yang merujuk ke standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Baca Juga: Ada Omicron, Aktivitas Pabrik di Asia Masih Tetap Lanjutkan Pertumbuhan
Supermax juga telah mulai mengganti biaya perekrutan kepada mantan pekerja sejak September dan berharap untuk menyelesaikan proses ini pada Maret.
Perusahaan mengatakan perbaikan kondisi kerja dan kehidupan sedang berlangsung dengan perbaikan dan renovasi diharapkan akan selesai pada pertengahan Februari.
Ia juga telah mengadopsi struktur gaji dan tunjangan yang setara untuk pekerja asing, agar sesuai dengan pekerja lokal. Ini akan semakin menghilangkan praktik diskriminatif, katanya.
Supermax mengatakan telah secara proaktif menaikkan upah minimum menjadi 1.400 ringgit ($335.73) per bulan, lebih tinggi dari upah minimum nasional saat ini sebesar 1.200 ringgit.