Kena Sanksi AS, Produsen Sarung Tangan Malaysia Perbaiki Pengelolaan TKA

Senin, 03 Januari 2022 | 15:06 WIB
Kena Sanksi AS, Produsen Sarung Tangan Malaysia Perbaiki Pengelolaan TKA
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi pabrik sarung tangan di Malaysia, di Klang, luar Kuala Lumpur, 11 March 2008. REUTERS/Bazuki Muhammad ]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Supermax Corp memberlakukan kebijakan baru dalam mengelola tenaga kerja asing sekaligus memperbaiki kebijakan sumber daya manusianya, demikian pernyataan perusahaan pada Senin (3/1). Langkah ini diambil produsen sarung tangan asal Malaysia itu setelah mendapat tudingan melakukan praktik kerja paksa.

Kebijakan baru, juga perbaikan aturan itu, diambil setelah Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) memasukkan produk asal Supermax dalam daftar impor yang terlarang. Langkah itu dilakukan otoritas di AS menyusul dugaan pelanggaran perburuhan yang dilakukan perusahaan di Malaysia itu. 

Supermax merupakan satu dari lima pembuat sarung tangan asal Malaysia yang mendapatkan sanksi serupa dari otoritas bea cukai di AS selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Mulai Bangkit, Ekonomi Singapura Cetak Pertumbuhan Tertinggi dalam Satu Dekade

Melalui pernyataan tertulis, Supermax mengatakan sedang dalam proses mengabarkan ke CBP tentang perbaikan yang dilakukannya.

Efektivitas dan implementasi kebijakan ini akan diperiksa melalui berbagai audit. Saat ini, perusahaan tersebut menghadapi setidaknya dua proses audit. 

Lalu, ada dua auditor tambahan yang berbasis di AS, yang akan melakukan analisis dan pemantauan terhadap 11 Indikator Kerja Paksa, yang merujuk ke standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Baca Juga: Ada Omicron, Aktivitas Pabrik di Asia Masih Tetap Lanjutkan Pertumbuhan

Supermax juga telah mulai mengganti biaya perekrutan kepada mantan pekerja sejak September dan berharap untuk menyelesaikan proses ini pada Maret.

Perusahaan mengatakan perbaikan kondisi kerja dan kehidupan sedang berlangsung dengan perbaikan dan renovasi diharapkan akan selesai pada pertengahan Februari.

Ia juga telah mengadopsi struktur gaji dan tunjangan yang setara untuk pekerja asing, agar sesuai dengan pekerja lokal. Ini akan semakin menghilangkan praktik diskriminatif, katanya.

Supermax mengatakan telah secara proaktif menaikkan upah minimum menjadi 1.400 ringgit ($335.73) per bulan, lebih tinggi dari upah minimum nasional saat ini sebesar 1.200 ringgit.

Bagikan

Berita Terbaru

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:24 WIB

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang

Produk smoke free product (SFP) dari HMSP di Indonesia akan menghasilkan gross profit margin (GPM) atau margin laba kotor mendekati 20%

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas

Penghentian satu pabrik sementara tersebut, dilakukan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sampai waktu yang belum ditentukan.

Profit 26,28% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (21 Juli 2025)
| Senin, 21 Juli 2025 | 08:41 WIB

Profit 26,28% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (21 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 21 Juli 2025 di Logammulia.com masih Rp 1.927.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.773.000 per gram.

Sido Muncul (SIDO) Memacu Diversifikasi Produk dan Perluas Pasar Ekspor
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:57 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memacu Diversifikasi Produk dan Perluas Pasar Ekspor

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO)berharap penjualan dan laba bersih tahun 2025 bisa tumbuh 10% secara tahunan (yoy).

Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah

Delapan emiten dan dua saham preferen ditendang dari pencatatan Bursa Efek Indonesia mulai 21 Juli 2025 

Usai Menguat Pekan Lalu, IHSG Rawan Terkoreksi
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:52 WIB

Usai Menguat Pekan Lalu, IHSG Rawan Terkoreksi

Investor bakal mencermati rilis data inflasi Jepang yang kembali turun ke level 3,3% secara tahunan 

Rupiah Masih Memiliki Peluang Menguat di Awal Pekan
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:26 WIB

Rupiah Masih Memiliki Peluang Menguat di Awal Pekan

Investor memantau perkembangan tarif impor dan pernyataan pejabat The Fed terutama Jerome Powell yang akan berpidato pada Selasa (22/7). 

Perintis Triniti (TRIN) Menggarap Proyek Kawasan Bisnis di Lampung
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:25 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Menggarap Proyek Kawasan Bisnis di Lampung

Holdwell Business Park dikembangkan di atas lahan seluas 12,5 hektare (ha) dan mengusung konsep storage house modern.

Sebanyak 12 Nama Lolos Seleksi Awal DK LPS
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:15 WIB

Sebanyak 12 Nama Lolos Seleksi Awal DK LPS

Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 resmi mengumumkan 12 nama yang lolos seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama

Kinerja Reksadana Saham Bisa Membaik di Semester II
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:15 WIB

Kinerja Reksadana Saham Bisa Membaik di Semester II

Berdasarkan data Infovesta,  pada periode itu, imbal hasil reksadana saham terkoreksi 2,95%, seiring bursa yang volatil. 

INDEKS BERITA

Terpopuler