Kenaikan Tarif PPN Bisa Menjadi Pukulan Ganda Perekonomian Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek tarif pajak pertambahan nilai alias PPN. Ini nampak dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasar 7, RUU ini menyebut, tarif PPN akan naik menjadi 12%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%. (Lihat tabel dan infografik). Jika revisi ini lolos, efek kenaikan PPN ini bakal memukul ekonomi yang masih bergelut pandemi. Kenaikan PPN akan memukul daya beli sekaligus memukul industri.
