ILUSTRASI. Rencana kenaikan tarif PPN diprotes keras oleh para pelaku usaha. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inilah rencana pemerintah menggenjot penerimaan pajak secara mudah: menurunkan batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan saat bersamaan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pebisnis pun memprotes rencana pemerintah itu.
Sebagai catatan, pemerintah memang berniat menurunkan batas PKP dan menaikkan tarif PPN. Dengan menurunkan batas PKP, artinya makin banyak pengusaha yang wajib menjaring PPN.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.