Kepastian Hukum dan Masa Depan Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) terkait pencalonan kepala daerah mendapat dukungan positif dari masyarakat dan pengamat politik. Keputusan "mengejutkan" itu membawa angin segar bagi demokrasi, terutama menimbang adanya pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik. Hal ini memungkinkan terjadinya pemilu yang lebih kompetitif.
Selain ambang batas, putusan MK mempertegas aturan mengenai usia minimum bakal calon kepala daerah. Tak mengherankan jika upaya para anggota legislatif di Senayan untuk menganulir keputusan tersebut direspons dengan demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia.
