KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) terkait pencalonan kepala daerah mendapat dukungan positif dari masyarakat dan pengamat politik. Keputusan "mengejutkan" itu membawa angin segar bagi demokrasi, terutama menimbang adanya pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik. Hal ini memungkinkan terjadinya pemilu yang lebih kompetitif.
Selain ambang batas, putusan MK mempertegas aturan mengenai usia minimum bakal calon kepala daerah. Tak mengherankan jika upaya para anggota legislatif di Senayan untuk menganulir keputusan tersebut direspons dengan demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.