Kerugian Negara

Rabu, 05 Februari 2025 | 06:12 WIB
Kerugian Negara
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin, Selasa (4/2/2025) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengesahkan menjadi UU. Sejumlah hal menarik terpampang dalam draf RUU tersebut, khususnya bicara soal kerugian negara.

Lugas. RUU BUMN yang disahkan kemarin tersebut, dalam Pasal 4B menyebut bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN, merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Belum cukup, dalam penjelasannya frasa kerugian negara kembali ditegaskan.

"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN, bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara." tulis pembentuk UU.

Setidaknya, mungkin kita pernah mendengar, perdebatan apakah kerugian BUMN dapat dianggap sebagai kerugian negara? Hal ini lantaran dalam UU BUMN yang belum diubah sebelumnya, dinyatakan bahwa seluruh atau sebagian besar modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Nah, konsekuensi dari persoalan kerugian negara, akan mengacu pada tiga UU lain. Ketiganya yakni: UU Keuangan Negara (UU No.17 Tahun 2003), UU Perbendaharaan Negara (UU 1 Tahun 2004) dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (UU No.15 Tahun 2006).

Ambil contoh dalam Pasal 60 UU Perbendaharaan Negara yang menyebut bahwa setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung/kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui. Ada kesan, menurut seorang praktisi hukum kepada penulis, UU BUMN hasil revisi ini memang mendorong pengelolanya untuk lebih berani mengambil keputusan dan tidak terintimidasi oleh bayang-bayang kerugian negara.

Sebab dalam UU BUMN perubahan ketiga ini memuat keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disebut juga BPI Danantara. Badan ini memiliki misi melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Banyak harapan muncul, BPI Danantara kelak akan seperti Temasek milik Singapura atau Khazanah di Malaysia. Seraya berdoa hal itu bisa terwujud, pengawasan publik tak bisa dikesampingkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Agenda Reformasi Pasar Modal, Indonesia Berpotensi Naik Kelas
| Senin, 06 April 2026 | 07:23 WIB

Agenda Reformasi Pasar Modal, Indonesia Berpotensi Naik Kelas

Selesainya program peningkatan transparansi, integritas dan kredibilitas informasi kepemilikan saham dalam waktu cukup singkat hanya dua bulan. 

Prediksi Defisit Neraca Transaksi Berjalan Melebar
| Senin, 06 April 2026 | 07:05 WIB

Prediksi Defisit Neraca Transaksi Berjalan Melebar

Lonjakan harga minyak mentah dan pelemahan nilai tukar ru[iah diperkirakan akan mengerek biaya impo 

Asing Terus Net Sell, Rupiah Cetak Rekor Terburuk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 06 April 2026 | 07:03 WIB

Asing Terus Net Sell, Rupiah Cetak Rekor Terburuk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Bersamaan minggatnya asing, kurs rupiah di Jisdor Bank Indonesia (BI) mencapai Rp 17.015 per dolar AS. Paling buruk sepanjang sejarah. 

Bisnis Obat Resep Melesat, Laba Kalbe Farma Semakin Sehat
| Senin, 06 April 2026 | 06:43 WIB

Bisnis Obat Resep Melesat, Laba Kalbe Farma Semakin Sehat

Segmen bisnis obat resep berkontribusi ke pendapatan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada 2025. Segmen ini tumbuh 11,00% yoy jadi Rp 10,24 triliun. ​

Pemerintah Klaim Stok Pangan Berlimpah
| Senin, 06 April 2026 | 06:40 WIB

Pemerintah Klaim Stok Pangan Berlimpah

Risiko terbesarnya adalah gagal panen yang berujung pada kerugian petani akibat biaya produksi tidak kembali dan turunnya pendapatan

Ramai-Ramai Bangun Rusun Bersubsidi
| Senin, 06 April 2026 | 06:37 WIB

Ramai-Ramai Bangun Rusun Bersubsidi

Pemerintah akan menerbitkan aturan rusun bersubsidi sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengejar target 3 juta rumah

Laba Emiten Properti Terhantam Daya Beli
| Senin, 06 April 2026 | 06:36 WIB

Laba Emiten Properti Terhantam Daya Beli

Emiten properti masih menemukan tantangan di 2026 akibat kondisi geopolitik. Ini memicu ketidakpastian ekonomi, yang bisa menurunkan daya beli.​

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol
| Senin, 06 April 2026 | 06:32 WIB

Pertamina Gandeng US Grains Garap Bioetanol

USGBC merupakan organisasi nirlaba internasional yang mewakili produsen dan pemangku kepentingan industri biji-bijian

Saham Emiten Rumahsakit Diprediksi Cuan di 2026, Ini Pendorong Utamanya
| Senin, 06 April 2026 | 06:30 WIB

Saham Emiten Rumahsakit Diprediksi Cuan di 2026, Ini Pendorong Utamanya

Beban depresiasi, rupiah lemah, dan tarif BPJS tipis bisa menekan profit. Pahami risiko sebelum berinvestasi di saham RS

WIKA Masih Bukukan Rugi Jumbo Rp 9,7 Triliun
| Senin, 06 April 2026 | 06:29 WIB

WIKA Masih Bukukan Rugi Jumbo Rp 9,7 Triliun

WIKA mengantongi kontrak baru Rp 17,46 triliun, yang mendongkrak total kontrak berjalan (order book) hingga menyentuh angka Rp 50,52 triliun

INDEKS BERITA

Terpopuler