Kerugian Negara

Rabu, 05 Februari 2025 | 06:12 WIB
Kerugian Negara
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin, Selasa (4/2/2025) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengesahkan menjadi UU. Sejumlah hal menarik terpampang dalam draf RUU tersebut, khususnya bicara soal kerugian negara.

Lugas. RUU BUMN yang disahkan kemarin tersebut, dalam Pasal 4B menyebut bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN, merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Belum cukup, dalam penjelasannya frasa kerugian negara kembali ditegaskan.

"Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN, bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara." tulis pembentuk UU.

Setidaknya, mungkin kita pernah mendengar, perdebatan apakah kerugian BUMN dapat dianggap sebagai kerugian negara? Hal ini lantaran dalam UU BUMN yang belum diubah sebelumnya, dinyatakan bahwa seluruh atau sebagian besar modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Nah, konsekuensi dari persoalan kerugian negara, akan mengacu pada tiga UU lain. Ketiganya yakni: UU Keuangan Negara (UU No.17 Tahun 2003), UU Perbendaharaan Negara (UU 1 Tahun 2004) dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (UU No.15 Tahun 2006).

Ambil contoh dalam Pasal 60 UU Perbendaharaan Negara yang menyebut bahwa setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung/kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui. Ada kesan, menurut seorang praktisi hukum kepada penulis, UU BUMN hasil revisi ini memang mendorong pengelolanya untuk lebih berani mengambil keputusan dan tidak terintimidasi oleh bayang-bayang kerugian negara.

Sebab dalam UU BUMN perubahan ketiga ini memuat keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disebut juga BPI Danantara. Badan ini memiliki misi melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Banyak harapan muncul, BPI Danantara kelak akan seperti Temasek milik Singapura atau Khazanah di Malaysia. Seraya berdoa hal itu bisa terwujud, pengawasan publik tak bisa dikesampingkan.

Selanjutnya: Harga Saham Melambung Tinggi, Tiga Saham Emiten Kena Suspensi BEI

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Persiapan Jayamedica (OMED) Kembangkan Pasar ke Luar Negeri
| Rabu, 25 Juni 2025 | 10:00 WIB

Melihat Persiapan Jayamedica (OMED) Kembangkan Pasar ke Luar Negeri

OMED menuturkan mendapatkan kontrak ekspor tambahan untuk wadah spesimen dari klien yang berbasis di AS, Medline.

Kembali Absen Membagikan Dividen, CMNP Fokus Menuntaskan Proyek
| Rabu, 25 Juni 2025 | 09:17 WIB

Kembali Absen Membagikan Dividen, CMNP Fokus Menuntaskan Proyek

Secara historis, kata Nafan, CMNP tidak rajin membagikan dividen. Terakhir, CMNP menyebar dividen tahun buku 2013 yang dibayar pada 2014. 

Menangkap Peluang dari Rotasi Anggota Indeks Kompas100
| Rabu, 25 Juni 2025 | 09:05 WIB

Menangkap Peluang dari Rotasi Anggota Indeks Kompas100

Memasuki paruh kedua 2025, ada peluang rotasi sektor saham. Terutama, jika tensi geopolitik mereda dan BI memberi sinyal penurunan suku bunga.

Profit 29,82% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap (25 Juni 2025)
| Rabu, 25 Juni 2025 | 08:51 WIB

Profit 29,82% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap (25 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,82% jika menjual hari ini.

Bukit Asam Genjot Bisnis Non-Batubara
| Rabu, 25 Juni 2025 | 07:07 WIB

Bukit Asam Genjot Bisnis Non-Batubara

PTBA terus mengembangkan potensi proyek strategis, salah satunya adalah artificial graphite dan anode sheet

 Pemerintah Yakin Lifting Minyak Mencapai Target
| Rabu, 25 Juni 2025 | 07:03 WIB

Pemerintah Yakin Lifting Minyak Mencapai Target

SKK Migas mencatat volume produksi minyak nasional dalam tren meningkat, sehingga optimistis target bisa tercapai

Rupiah pada Rabu (25/6) Masih Penuh Ketidakpastian
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:35 WIB

Rupiah pada Rabu (25/6) Masih Penuh Ketidakpastian

Menurut Bloomberg, Selasa (24/6), kurs rupiah spot menguat 0,84% secara harian ke level Rp 16.353 per dolar Amerika Serikat (AS). 

Jantra Grupo (KAQI) Ekspansi Jaringan dan Kerjasama
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:30 WIB

Jantra Grupo (KAQI) Ekspansi Jaringan dan Kerjasama

KAQI menetapkan target pendapatan 2025 sebesar Rp 74,3 miliar, atau  27,69% lebih tinggi dibandingkan proyeksi tahun 2024.

Buka Akses Melalui Jalan Tol Katalaraja & Transjabodetabek, Aguan: PIK 2 Terintegrasi
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:28 WIB

Buka Akses Melalui Jalan Tol Katalaraja & Transjabodetabek, Aguan: PIK 2 Terintegrasi

Presiden Direktur PANI Sugianto Kusuma menyatakan, PIK 2 merupakan simbol kota modern yang terintegrasi.

Rogoh Kocek Hingga Rp 1,45 Triliun, Ultrajaya (ULTJ) Siap Buyback Saham, Maksimal 10%
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:16 WIB

Rogoh Kocek Hingga Rp 1,45 Triliun, Ultrajaya (ULTJ) Siap Buyback Saham, Maksimal 10%

Seluruh dana buyback berasal dari kas internal. Tidak menggunakan dana hasil penawaran umum atau pinjaman.

INDEKS BERITA

Terpopuler