KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak mau kecolongan lagi menghadapi risiko lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan mengetatkan lagi kegiatan masyarakat di akhir tahun ini, mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan diterapkan melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia di akhir tahun ini. Harapannya, PPKM Level 3 ini akan membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama libur akhir tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.