KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak mau kecolongan lagi menghadapi risiko lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah akan mengetatkan lagi kegiatan masyarakat di akhir tahun ini, mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan diterapkan melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia di akhir tahun ini. Harapannya, PPKM Level 3 ini akan membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat selama libur akhir tahun.
