Kesulitan Bayar Kewajiban, Permohonan PKPU Untuk Koperasi Marak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian ekonomi yang terjadi selama pandemi Covid-19 mengakibatkan bisnis koperasi melambat. Sejumlah koperasi tidak mampu membayar kewajiban kepada anggota atau kreditur. Alhasil, pengajuan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) marak.
Untuk memastikan dana yang ditempatkannya di koperasi bisa kembali, para pemohon mengajukan gugatan PKPU terhadap koperasi ke pengadilan. Sejauh ini, ada 29 permohonan PKPU ke koperasi yang diajukan di lima pengadilan niaga di Indonesia. Permohonan terbanyak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni mencapai 24 permohonan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.