Kesulitan Bayar Kewajiban, Permohonan PKPU Untuk Koperasi Marak
Kamis, 17 September 2020 | 06:47 WIB
ILUSTRASI. Sejauh ini, ada 29 permohonan PKPU ke koperasi yang diajukan di lima pengadilan niaga di Indonesia. Permohonan terbanyak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni mencapai 24 permohonan.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian ekonomi yang terjadi selama pandemi Covid-19 mengakibatkan bisnis koperasi melambat. Sejumlah koperasi tidak mampu membayar kewajiban kepada anggota atau kreditur. Alhasil, pengajuan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) marak.
Untuk memastikan dana yang ditempatkannya di koperasi bisa kembali, para pemohon mengajukan gugatan PKPU terhadap koperasi ke pengadilan. Sejauh ini, ada 29 permohonan PKPU ke koperasi yang diajukan di lima pengadilan niaga di Indonesia. Permohonan terbanyak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni mencapai 24 permohonan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.