Berita Ekonomi

Kesulitan Bayar Kewajiban, Permohonan PKPU Untuk Koperasi Marak

Kamis, 17 September 2020 | 06:47 WIB
Kesulitan Bayar Kewajiban, Permohonan PKPU Untuk Koperasi Marak

ILUSTRASI. Sejauh ini, ada 29 permohonan PKPU ke koperasi yang diajukan di lima pengadilan niaga di Indonesia. Permohonan terbanyak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni mencapai 24 permohonan.

Reporter: Ferrika Sari, Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian ekonomi yang terjadi selama pandemi Covid-19 mengakibatkan bisnis koperasi melambat. Sejumlah koperasi tidak mampu membayar kewajiban kepada anggota atau kreditur. Alhasil, pengajuan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) marak.

Untuk memastikan dana yang ditempatkannya di koperasi bisa kembali, para pemohon mengajukan gugatan PKPU terhadap koperasi ke pengadilan. Sejauh ini, ada 29 permohonan PKPU ke koperasi yang diajukan di lima pengadilan niaga di Indonesia. Permohonan terbanyak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni mencapai 24 permohonan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru