KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal kemunculannya, klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah menuai polemik dari pengusaha dan pekerja, terutama soal skema pengupahan. Soalnya, aturan main upah bakal dirombak dari yang berlaku saat ini.
Setidaknya, ada empat poin skema pengupahan yang memantik kontroversi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.