KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berjanji berupaya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Revisi harus dilakukan karena MK menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja cacat formal. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR merevisi UU ini. Bila tidak, UU tidak berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.