Ketidakpastian Berpotensi Mengancam Realisasi Investasi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berjanji berupaya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Revisi harus dilakukan karena MK menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja cacat formal. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR merevisi UU ini. Bila tidak, UU tidak berlaku.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan