Ketidakpastian Berpotensi Mengancam Realisasi Investasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berjanji berupaya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Revisi harus dilakukan karena MK menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja cacat formal. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR merevisi UU ini. Bila tidak, UU tidak berlaku.
