Reporter: Abdul Basith Bardan, Arfyana Citra Rahayu, Bidara Pink, Fahriyadi, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berjanji berupaya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Revisi harus dilakukan karena MK menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja cacat formal. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR merevisi UU ini. Bila tidak, UU tidak berlaku.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG