ILUSTRASI. Pengusaha enggan menggunakan fasilitas insentif karena khawatir ada pemeriksaan pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran insentif pajak masih sepi peminat. Kementerian Keuangan mencatat, hingga 1 April 2021, realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 baru terealisasi Rp 14,02 triliun.
Pencapaian ini 23,98% dari total pagu anggaran Rp 58,47 triliun, atau masih tersisa Rp 44,45 triliun. Insentif pajak tersebut untuk enam program. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor 18,8%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.