Kisruh Upah Sektoral 2025 Hampir Selesai

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana ribuan buruh menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka pada 24, 26, dan 27 Desember 2024 sepertinya batal digelar. Ihwalnya, sudah ada kemajuan dalam proses penyelesaian upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2025 untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Khusus Jakarta.
Sebelumnya, ribuan buruh di Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut, lantaran UMSK di dua provinsi tersebut belum juga ditetapkan. Sesuai Permenaker 16/2024, upah minimum sektoral 2025 harus diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: Rata-Rata UMP Meningkat Rp 200.000 pada 2025
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan