Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan meninjau ulang aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Aturan teknis yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/2021 mengenai Harga Patokan Ikan (HPI) dan Produktivitas Kapal Penangkapan Ikan yang merupakan aturan pelaksana PP No 85/2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.