Berita Ekonomi

KKP Akan Ubah Harga Patokan Ikan (HPI)

Jumat, 15 Oktober 2021 | 07:25 WIB
KKP Akan Ubah Harga Patokan Ikan (HPI)

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan meninjau ulang aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan teknis yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/2021 mengenai Harga Patokan Ikan (HPI) dan Produktivitas Kapal Penangkapan Ikan yang merupakan aturan pelaksana PP No 85/2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru