KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akan meninjau ulang aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Aturan teknis yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/2021 mengenai Harga Patokan Ikan (HPI) dan Produktivitas Kapal Penangkapan Ikan yang merupakan aturan pelaksana PP No 85/2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.