KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memangkas klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 terus memantik protes, terutama dari para pengelola rumah sakit swasta.
Mereka menilai, revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien Covid-19 merugikan bisnis rumah sakit swasta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.