Konsolidasi BPD Berlanjut, KUB Mulai Terbentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum akhir batas waktu di 31 Desember 2024. Jika tidak terpenuhi, maka BPD yang modalnya di bawah Rp 3 triliun akan turun kasta jadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Terbaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) melakukan penandatangan shareholder agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) untuk proses KUB pada Kamis (12/12). Setelah ini, Bank Jatim akan menilai Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan (PKK), sebelum lanjut melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.