Konsolidasi BPD Berlanjut, KUB Mulai Terbentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum akhir batas waktu di 31 Desember 2024. Jika tidak terpenuhi, maka BPD yang modalnya di bawah Rp 3 triliun akan turun kasta jadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Terbaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) melakukan penandatangan shareholder agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) untuk proses KUB pada Kamis (12/12). Setelah ini, Bank Jatim akan menilai Bank Banten terkait pemenuhan persyaratan kemampuan (PKK), sebelum lanjut melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten.
