Berita Saham

Konsumen Bisa Beralih ke Kretek atau Malah Rokok Ilegal

Selasa, 09 Januari 2024 | 06:10 WIB
Konsumen Bisa Beralih ke Kretek atau Malah Rokok Ilegal

Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun biasanya menjadi momok bagi industri rokok. Ini tak lain karena mulai berlakunya kenaikan tarif cukai.

Tahun ini cukai rokok rata-rata naik 10% serta 15% untuk rokok elektrik. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang besarnya mencapai 10%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru