Konsumen Bisa Beralih ke Kretek atau Malah Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun biasanya menjadi momok bagi industri rokok. Ini tak lain karena mulai berlakunya kenaikan tarif cukai.
Tahun ini cukai rokok rata-rata naik 10% serta 15% untuk rokok elektrik. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang besarnya mencapai 10%.
