KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun biasanya menjadi momok bagi industri rokok. Ini tak lain karena mulai berlakunya kenaikan tarif cukai.
Tahun ini cukai rokok rata-rata naik 10% serta 15% untuk rokok elektrik. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang besarnya mencapai 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.