Konsumen Bisa Beralih ke Kretek atau Malah Rokok Ilegal
Selasa, 09 Januari 2024 | 06:10 WIB
Reporter: Aulia Ivanka Rahmana
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun biasanya menjadi momok bagi industri rokok. Ini tak lain karena mulai berlakunya kenaikan tarif cukai.
Tahun ini cukai rokok rata-rata naik 10% serta 15% untuk rokok elektrik. Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang besarnya mencapai 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.