Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuka peluang bagi entitas koperasi untuk ikut mengelola sumur minyak ilegal. Termasuk sumur migas idle atau sumur-sumur nganggur yang tidak dikelola.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, Undang-Undang (UU) Migas memperbolehkan entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak tua yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat.
