ILUSTRASI. Pasca UU direvisi, Korea Selatan berpotensi menerima pajak kepemilikan real estat US$ 4,8 miliar tahun ini. REUTERS/Kim Hong-Ji
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pemerintah Korea Selatan memproyeksi penerimaan pajak real estat 2021 bakal meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan 2020. Revisi undang-undang (UU) pajak kepemilikan real estat, berpotensi mendatangkan penerimaan hingga 5,7 triliun won atau US$ 4,8 miliar sepanjang tahun ini.
Pemerintah Negeri Ginseng telah merevisi UU pajak kepemilikan real estat pada tahun lalu. Seoul meningkatkan tarif pajak itu sebagai bagian dari upaya untuk mendinginkan pasar real estat yang memanas.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.