Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mengganti warna tanda nomor kendaraan (TNKB) pribadi. Saat ini warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna hitam dengan tulisan putih dan ke depanĀ akan diubah menjadi berwarna putih dengan tulisan huruf berwarna hitam. Kebijakan pergantian itu akan dilakukan secara bertahap.
Kasubdit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut. Salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru. "Pertama, mengikuti prinsip keuangan negara. Jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," jelas Taslim, Minggu (15/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.