KPPU Masih Selidiki Kartel Bunga Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membutuhkan waktu lama untuk menyelidiki dugaan kartel suku bunga financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). KPPU pun meminta para penyelenggara bersikap kooperatif.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan pinjol berizin OJK dan telah mendapatkan respon dari 48 perusahaan. KPPU juga tengah meminta keterangan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara pinjol.
