KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak. Hal ini upaya KPU mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.