KPU Menunda Tiga Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap untuk menunda beberapa tahapan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak. Hal ini upaya KPU mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Keputusan itu, tertuang dalam Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan