Berita Bisnis

Kredit Mobil Listrik Tanpa DP Dinilai Tak Berdampak ke Permintaan

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:14 WIB
Kredit Mobil Listrik Tanpa DP Dinilai Tak Berdampak ke Permintaan

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menghapus ketentuan minimum down payment kredit kendaraan berwawasan lingkungan dari semula 5%-10% menjadi 0%. Harapannya, minat konsumen membeli motor dan mobil listrik bakal lebih meningkat.

Namun, rupanya perbankan tak terlalu banyak berharap dengan relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) tersebut. EVP Consumer Loan Bank Mandiri, Ignatius Susatyo, mengatakan, kebijakan BI tersebut akan membawa dampak positif bagi perbankan. Namun, menurutnya, dampaknya tahun ini tidak akan besar karena masih kecilnya permintaan dan penawaran.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru