Kredit Mobil Listrik Tanpa DP Dinilai Tak Berdampak ke Permintaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menghapus ketentuan minimum down payment kredit kendaraan berwawasan lingkungan dari semula 5%-10% menjadi 0%. Harapannya, minat konsumen membeli motor dan mobil listrik bakal lebih meningkat.
Namun, rupanya perbankan tak terlalu banyak berharap dengan relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) tersebut. EVP Consumer Loan Bank Mandiri, Ignatius Susatyo, mengatakan, kebijakan BI tersebut akan membawa dampak positif bagi perbankan. Namun, menurutnya, dampaknya tahun ini tidak akan besar karena masih kecilnya permintaan dan penawaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.