Kredit Mobil Listrik Tanpa DP Dinilai Tak Berdampak ke Permintaan

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:14 WIB
Kredit Mobil Listrik Tanpa DP Dinilai Tak Berdampak ke Permintaan
[ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencoba sepeda motor listrik saat mengunjungi pabrik PT Terang Dunia Internusa (United Bike) di Citeureup, Kabupaten Bogor. KONTAN/Fransiska Firlana]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menghapus ketentuan minimum down payment kredit kendaraan berwawasan lingkungan dari semula 5%-10% menjadi 0%. Harapannya, minat konsumen membeli motor dan mobil listrik bakal lebih meningkat.

Namun, rupanya perbankan tak terlalu banyak berharap dengan relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) tersebut. EVP Consumer Loan Bank Mandiri, Ignatius Susatyo, mengatakan, kebijakan BI tersebut akan membawa dampak positif bagi perbankan. Namun, menurutnya, dampaknya tahun ini tidak akan besar karena masih kecilnya permintaan dan penawaran.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Lunasi Obligasi Jatuh Tempo, RMKE Menyiapkan Dana Sebesar Rp 116 Miliar
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:43 WIB

Lunasi Obligasi Jatuh Tempo, RMKE Menyiapkan Dana Sebesar Rp 116 Miliar

Obligasi RMKE Rp 116 Miliar akan lunas tepat waktu. Dana berasal dari kas operasional kuat, meski industri batubara hadapi tantangan.

Tarik Kembali Dana SAL Agar Likuiditas Menebal
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:40 WIB

Tarik Kembali Dana SAL Agar Likuiditas Menebal

Kembalinya dana SAL Rp 300 triliun ke BI penting untuk pengelolaan likuiditas domestic​.                 

Harapan Bisa Menguat Menjelang Akhir Pekan, Cek Prediksi Rupiah Hari Ini
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:38 WIB

Harapan Bisa Menguat Menjelang Akhir Pekan, Cek Prediksi Rupiah Hari Ini

Meskipun rupiah menguat, data inflasi PCE AS dan kondisi Selat Hormuz bisa jadi risiko. Simak potensi volatilitas rupiah hari ini dan proyeksinya.

Tak Semua Lini Bisnis Asuransi Dijamin LPS
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:35 WIB

Tak Semua Lini Bisnis Asuransi Dijamin LPS

Program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu.

Pengelola GBK Inventarisasi Aset-Aset Eks Hotel Sultan
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:35 WIB

Pengelola GBK Inventarisasi Aset-Aset Eks Hotel Sultan

Danantara membuka peluang untuk mengembangkan kawasan GBK milik Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).​

Hati-Hati, Masih Rawan Terkoreksi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:31 WIB

Hati-Hati, Masih Rawan Terkoreksi, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini

Meski IHSG menguat, beberapa analis memproyeksikan potensi koreksi. Ketahui level support dan resistance hari ini.

Pajak E-Commerce Dorong Kas Negara
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:30 WIB

Pajak E-Commerce Dorong Kas Negara

Pemerintah akan memungut PPh 0,5% dari omzet pedagang online via marketplace mulai 1 Juli 2026.       

Pemerintah Bahas Formulasi Harga Gas
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Bahas Formulasi Harga Gas

Bahlil mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan formulasi harga yang lebih ideal.

Pemerintah Koreksi Anggaran Jumbo MBG
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:15 WIB

Pemerintah Koreksi Anggaran Jumbo MBG

Pemerintah akhirnya memangkas anggaran jumbo program makan bergizi gratis (MBG) hingga Rp 50 triliun tahun ini.

Kejagung Susun Pedoman Penundaan Tuntutan Korporasi
| Jumat, 26 Juni 2026 | 05:15 WIB

Kejagung Susun Pedoman Penundaan Tuntutan Korporasi

Setelah KUHP berlaku efektif, dunia usaha masih menantikan kepastian implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler