Kredit Mobil Listrik Tanpa DP Dinilai Tak Berdampak ke Permintaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menghapus ketentuan minimum down payment kredit kendaraan berwawasan lingkungan dari semula 5%-10% menjadi 0%. Harapannya, minat konsumen membeli motor dan mobil listrik bakal lebih meningkat.
Namun, rupanya perbankan tak terlalu banyak berharap dengan relaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) tersebut. EVP Consumer Loan Bank Mandiri, Ignatius Susatyo, mengatakan, kebijakan BI tersebut akan membawa dampak positif bagi perbankan. Namun, menurutnya, dampaknya tahun ini tidak akan besar karena masih kecilnya permintaan dan penawaran.
