Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Cholil Nafis, melempar usulan yang bisa mengubah kalkulasi pajak jutaan wajib pajak muslim dan korporasi syariah: zakat diakui sebagai kredit pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction seperti berlaku saat ini. Usulan itu disampaikan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta, 7 Juli lalu. Sebagian besar pemberitaan berhenti pada penjelasan istilah. Padahal di balik dua istilah teknis itu tersimpan pertanyaan yang lebih tajam bagi dunia usaha: siapa yang paling diuntungkan bila skema ini benar-benar berubah, wajib pajak menengah, atau justru korporasi dan individu di lapisan pajak tertinggi?
Skema yang berlaku hari ini bersumber dari Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tidak diubah substansinya oleh UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK.03/2010, serta dikuatkan Pasal 22 UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat yang disalurkan lewat Baznas atau lembaga amil zakat resmi mengurangi penghasilan bruto sebelum pajak dihitung. Nilai keringanan yang diterima wajib pajak bergantung pada tarif marginalnya, bukan pada besaran zakat itu sendiri.
Baca Juga: Melestarikan Budaya
