KONTAN.CO.ID - SEMARANG. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya mendapat lampu hijau perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam rapat kreditur yan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Kamis (10/6), seluruh kreditur, kecuali Deutsche Bank, sepakat memberikan perpanjangan waktu PKPU untuk Sritex.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.