Berita Market

Kreditur Sepakat Memberikan Perpanjangan PKPU untuk Sritex (SRIL)

Kamis, 10 Juni 2021 | 16:31 WIB
Kreditur Sepakat Memberikan Perpanjangan PKPU untuk Sritex (SRIL)

ILUSTRASI. Sritex (SRIL) meminta perpanjangan PKPU selama 120 hari karena verifikasi utang belum seluruhnya selesai. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - SEMARANG. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya mendapat lampu hijau perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Dalam rapat kreditur yan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Kamis (10/6), seluruh kreditur, kecuali Deutsche Bank, sepakat memberikan perpanjangan waktu PKPU untuk Sritex. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru