KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih harus bekerja keras mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau alias rokok hingga akhir tahun ini. Sebab, kondisi perekonomian yang masih dilanda pandemi Covid-19 masih akan mempengaruhi produksi rokok. Apalagi, peredaran rokok ilegal juga meningkat.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai rokok hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp 111,1. Angka tersebut, tumbuh 17,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu atau year on year (yoy).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan