KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih harus bekerja keras mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau alias rokok hingga akhir tahun ini. Sebab, kondisi perekonomian yang masih dilanda pandemi Covid-19 masih akan mempengaruhi produksi rokok. Apalagi, peredaran rokok ilegal juga meningkat.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai rokok hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp 111,1. Angka tersebut, tumbuh 17,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu atau year on year (yoy).
