KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih harus bekerja keras mengumpulkan penerimaan cukai hasil tembakau alias rokok hingga akhir tahun ini. Sebab, kondisi perekonomian yang masih dilanda pandemi Covid-19 masih akan mempengaruhi produksi rokok. Apalagi, peredaran rokok ilegal juga meningkat.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai rokok hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp 111,1. Angka tersebut, tumbuh 17,8% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu atau year on year (yoy).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.