ILUSTRASI. Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam beleid ini salah satu manfaat yang bisa diperoleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah akan mendapatkan akses ke pasar kerja Indonesia.
Untuk menjalankannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan layanan Pusat Pasar Kerja untuk penciptaan sistem informasi pasar kerja di seluruh Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.