Kurangi Pengangguran Akibat PHK, Pemerintah Menyiapkan Pusat Pasar Kerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam beleid ini salah satu manfaat yang bisa diperoleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah akan mendapatkan akses ke pasar kerja Indonesia.
Untuk menjalankannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan layanan Pusat Pasar Kerja untuk penciptaan sistem informasi pasar kerja di seluruh Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan