Kurangi Pengangguran Akibat PHK, Pemerintah Menyiapkan Pusat Pasar Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam beleid ini salah satu manfaat yang bisa diperoleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah akan mendapatkan akses ke pasar kerja Indonesia.
Untuk menjalankannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan layanan Pusat Pasar Kerja untuk penciptaan sistem informasi pasar kerja di seluruh Indonesia.
