Berita

Lagi, Konflik Perkebunan Keluarga Tjajadi Crazy Rich Asal Surabaya vs Masyarakat

Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:13 WIB
Lagi, Konflik Perkebunan Keluarga Tjajadi Crazy Rich Asal Surabaya vs Masyarakat

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertikaian lagi-lagi terjadi antara entitas bisnis perkebunan keluarga Tjajadi, crazy rich asal Surabaya, dengan warga di Kalimantan Tengah (Kalteng). Terbaru, warga di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng, dikabarkan membakar sejumlah bangunan milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) entitas di bawah kendali Best Group, konglomerasi milik keluarga Tjajadi.

Kericuhan yang terjadi pada 21 September 2023 itu, dipicu tuntutan warga atas pemberian lahan plasma oleh PT HMBP. Warga menuntut PT HMBP memberikan 20 persen plasma dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan inti perusahaan tersebut.

Seperti diberitakan TribunKalteng.com, Jumat (22/9), warga mendesak PT HMBP memenuhi janji pada 2013 lalu untuk menyediakan lahan plasma bagi warga Desa Bangkal. Selain itu, mereka juga menuntut lahan kawasan hutan dengan luas kurang lebih 1.175 hektare (ha), dikelola oleh masyarakat.

Selanjutnya, kiri kanan jalan negara, pinggir danau dan sungai kurang lebih 500 meter yang masuk areal PT HMBPI harus dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat Desa Bangkal.

Persoalan lahan perkebunan milik keluarga Tjajadi tidak hanya sekali ini saja terjadi. Seperti telah diberitakan KONTAN, terdapat gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Hiden (penggugat) kepada PT HMBP (tergugat I) dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (tergugat II). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Spt, yang didaftarkan pada 11 Februari 2021.

Baca Juga: Entitas Bisnis Perkebunan Sawit Milik Keluarga Tjajadi Crazy Rich Surabaya, Digugat

Diterangkan dalam dokumen putusan 9/Pdt.G/2021/PN Spt oleh Majelis Hakim PN Sampit, bahwa penggugat menyatakan dirinya adalah pemilik lahan seluas 15 ha yang terletak di Desa Tanah Putih (kini Desa Penyang), Kecamatan Kota Besi (kini Kecamatan Talawang), Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Penggugat menggarap lahan tersebut sejak tahun 1989, saat lahan masih berupa hutan belantara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengakuan Tanah tertanggal 30 Maret 1994 dengan nomor register 41/SKPT/III/TP-1994 tertanggal 28 April 2994.

Namun sejak tahun 2005, PT HMBP mulai melakukan aktivitas penguasaan lahan dalam bentuk land clearing di atas lahan milik Hiden seluas 15 ha. Sejak saat itu juga, Hiden tidak pernah bisa mendatangi dan mengelola lahan miliknya.

Sementara Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama juga ikut menjadi tergugat dalam kasus ini, karena koperasi itu mengklaim lahan milik Hiden yang kemudian dimitrakan kepada PT HMBP.

Singkat cerita, majelis hakim pada 16 Februari 2022 mengabulkan gugatan Hiden untuk sebagian dan menyatakan Hiden merupakan pemilih sah lahan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Doni Prianto itu juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan lahan milik Hiden.

Perkara pun berlanjut pada tingkat banding, yang kemudian dimenangkan pihak PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama pada tanggal 17 Mei 2022.

Tidak terima, Hiden lantas mengajukan kasasi pada 9 Juni 2022. Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menyebutkan, PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama telah menerima kontra memori kasasi pada pertengahan Juli 2022.

Saat itu, KONTAN bertandang dan mencoba meminta penjelasan kepada manajemen PT HMBP di kantornya yang ada di bilangan Jalan Gatot Subroto Kav.43 Jakarta Selatan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Surat permintaan wawancara pun tidak ditanggapi hingga kini.

Hingga akhirnya, Hiden harus kembali menelan pil pahit. Perkara kasasi yang ditangani hakim ketua bernama H. Hamdi ini, kembali memenangkan PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama. Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2023 dengan nomor putusan 301 K/Pdt/2023.

Sebelumnya, kala kasus ini memasuki tahap kasasi, Bama Adiyanto, Advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Law Firm Kairos yang menjadi kuasa hukum Hiden kepada KONTAN mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa melihat kasus ini dengan jernih.

Kata Bama, kliennya tidak pernah menjual lahannya kepada pihak lain. Hal ini ditunjukkan dengan surat asli tanah yang masih kliennya pegang. Selain itu, anggota koperasi keluarga sejahtera bersama, tidak satupun merupakan warga dari lahan yang diambil oleh PT HMBP.

"Ini buktinya kuat dan kami sudah uji di pengadilan tingkat pertama, PN Sampit, dan kami memenangkan kasus saat itu," ucap Bama, 24 Agustus 2022.

Di sisi lain, organisasi non pemerintah yang menamakan dirinya Save Our Borneo, menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan tertanggal 23 Maret 2020 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT HMBP, kepada pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Pertanian.

Kepada KONTAN, Safrudin Direktur Save Our Borneo menyatakan PT HMBP diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebegai berikut:

1. PT HMBP diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 3 huruf a jo Pasal 78 ayat 2 UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
2. PT HMBP diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 2 UU No.18/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. PT HMBP diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 105 UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI dan Menteri Pertanian RI diharapkan untuk dapat melakukan pengkajian dan melakukan penanganan secara serius atas dugaan pelanggaran tersebut," tulis Safrudin.

Profil Best Group

Keluarga Tjajadi merupakan pemilik dan juga pemimpin Best Group yang memiliki sejumlah perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit. Best Group sendiri setidaknya memiliki tiga entitas utama, yakni: PT Best Agro International, PT Best Capital Investment, dan PT Best Industry Technology.

PT HMBP merupakan cucu Best Capital Investment, melalui PT Bio Green Indonesia. Pemegang saham Best Capital Investment adalah Rendra Tjajadi dan Winarno Tjajadi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, kedua pemegang saham Best Capital Investment ini memiliki alamat yang sama, yakni Jl Panunjungan II/167.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.333.000
0,00%
Terpopuler