KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelontorkan insentif pajak penghasilan (PPh) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, insentif diberikan untuk wajib pajak (WP) yang membantu memerangi Covid-19.
Insentif ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku per 10 Juni 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.