Lahan Tambang Eks PKP2B Bakal Dilelang, Termasuk Bekas Lahan KPC dan Arutmin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi wilayah pertambangan batubara hasil penciutan lahan eks milik PT Kaltim Prima Coal (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) untuk ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Di sisi lain, sebagian wilayah PT Arutmin Indonesia, juga anak usaha Bumi Resources, dikabarkan telah diusulkan menjadi WIUPK. Pada 2020, pemerintah memperpanjang kontrak pertambangan batubara kepada Arutmin berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, luas lahan tambang Arutmin dipangkas hingga 40,1% dari luas wilayah sebelumnya 57.107 hektare (ha).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.