Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi wilayah pertambangan batubara hasil penciutan lahan eks milik PT Kaltim Prima Coal (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) untuk ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Di sisi lain, sebagian wilayah PT Arutmin Indonesia, juga anak usaha Bumi Resources, dikabarkan telah diusulkan menjadi WIUPK. Pada 2020, pemerintah memperpanjang kontrak pertambangan batubara kepada Arutmin berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, luas lahan tambang Arutmin dipangkas hingga 40,1% dari luas wilayah sebelumnya 57.107 hektare (ha).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.