Lantaran UU Cipta Kerja, Pengembang Tak Akan Leluasa Menjual Kelebihan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih memicu polemik. UU Sapu Jagad yang diharapkan mengundang investor, justru berpotensi kontra produktif. Polemik mucul khususnya di sektor kelistrikan terkait dengan pengaturan penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power).
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membatasi penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pengembang pembangkit listrik. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat (2) UU Cipta Kerja sektor kelistrikan. Ketentuannya berbunyi, Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
