Berita Bisnis

Lantaran UU Cipta Kerja, Pengembang Tak Akan Leluasa Menjual Kelebihan Listrik

Jumat, 09 Oktober 2020 | 06:27 WIB
Lantaran UU Cipta Kerja, Pengembang Tak Akan Leluasa Menjual Kelebihan Listrik

ILUSTRASI. UU Cipta Kerja membatasi penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power).. DOK PLN

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih memicu polemik. UU Sapu Jagad yang diharapkan mengundang investor, justru berpotensi kontra produktif. Polemik mucul khususnya di sektor kelistrikan terkait dengan pengaturan penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power).

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membatasi penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pengembang pembangkit listrik. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat (2) UU Cipta Kerja sektor kelistrikan. Ketentuannya berbunyi, Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru