ILUSTRASI. UU Cipta Kerja membatasi penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power).. DOK PLN
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih memicu polemik. UU Sapu Jagad yang diharapkan mengundang investor, justru berpotensi kontra produktif. Polemik mucul khususnya di sektor kelistrikan terkait dengan pengaturan penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power).
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membatasi penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pengembang pembangkit listrik. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat (2) UU Cipta Kerja sektor kelistrikan. Ketentuannya berbunyi, Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.