Lantaran UU Cipta Kerja, Pengembang Tak Akan Leluasa Menjual Kelebihan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih memicu polemik. UU Sapu Jagad yang diharapkan mengundang investor, justru berpotensi kontra produktif. Polemik mucul khususnya di sektor kelistrikan terkait dengan pengaturan penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power).
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membatasi penjualan kelebihan tenaga listrik oleh pengembang pembangkit listrik. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat (2) UU Cipta Kerja sektor kelistrikan. Ketentuannya berbunyi, Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.