ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memberi pemaparan pada kunjungannya di lokasi pembangunan Pusat Data Nasional, di Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan proses lelang frekuensi 2,3 GHz menuai pertanyaan. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Ini lantaran pada 18 Desember 2020, pemerintah sudah menetapkan tiga pemenang, yakni PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.