KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara antara fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia dengan para lender yang menggugat digelar pada Selasa (12/9). Dalam sidang ini, pihak lender memutuskan mencabut gugatannya.
Kuasa Hukum Igrow Posko Simbolon menyatakan, pencabutan gugatan dalam perkara 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diwakilkan melalui kuasa hukum dari 40 lender.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.