Berita Keuangan

Lender Putuskan Mencabut Gugatan Terhadap Igrow

Kamis, 14 September 2023 | 08:21 WIB
Lender Putuskan Mencabut Gugatan Terhadap Igrow

ILUSTRASI. Sidang mediasi antara iGrow Resources Indonesia dengan para lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara antara fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia dengan para lender yang menggugat digelar pada Selasa (12/9). Dalam sidang ini, pihak lender memutuskan mencabut gugatannya.

Kuasa Hukum Igrow Posko Simbolon menyatakan, pencabutan gugatan dalam perkara 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diwakilkan melalui kuasa hukum dari 40 lender.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru