ILUSTRASI. Sidang mediasi antara iGrow Resources Indonesia dengan para lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter: Ferry Saputra
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara antara fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia dengan para lender yang menggugat digelar pada Selasa (12/9). Dalam sidang ini, pihak lender memutuskan mencabut gugatannya.
Kuasa Hukum Igrow Posko Simbolon menyatakan, pencabutan gugatan dalam perkara 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diwakilkan melalui kuasa hukum dari 40 lender.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.