KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi.
Saat ini BEI masih memegang konsep mutualisasi yang berarti pemegang saham bursa adalah anggota bursa (AB). Jika ketentuan demutualisasi diberlakukan, berarti pemegang saham BEI tidak lagi sebatas anggota bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan