KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan DPR membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi.
Saat ini BEI masih memegang konsep mutualisasi yang berarti pemegang saham bursa adalah anggota bursa (AB). Jika ketentuan demutualisasi diberlakukan, berarti pemegang saham BEI tidak lagi sebatas anggota bursa.
