Lho, 716 Juta Saham Bali United (BOLA) Kembali ke Pieter Tanuri, Ini Penjelasan KSEI

Jumat, 11 Oktober 2019 | 09:49 WIB
Lho, 716 Juta Saham Bali United (BOLA) Kembali ke Pieter Tanuri, Ini Penjelasan KSEI
[ILUSTRASI. CEP PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Yabes Tanuri (kanan) bersama Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi (dua kanan) dan pengurus Bali United FC saat pencatatan perdana saham perseroa di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (17/6). ]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada yang menarik dari perubahan kepemilikan Pieter Tanuri di klub sepakbola Bali United.

Dalam  waktu singkat dan secara berurutan, kepemilikan Pieter Tanuri di PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) berkurang lalu bertambah dalam jumlah yang sama.

Pada laporan kepemilikan investor di atas 5% per 9 Oktober 2019, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat kepemilikan Pieter Tanuri di BOLA bertambah 716 juta lembar.

Ini artinya, jumlah dan persentase kepemilikannya kembali ke posisi sebelum 7 Oktober 2019.

Yakni, kembali menjadi sekitar 1,411 miliar lembar, setara 23,52% saham Bali United.

Nah, merujuk pemberitaan KONTAN sebelumnya, secara berurutan kepemilikan Pieter Tanuri di Bali United berkurang 84 juta lembar saham dan 632 juta lembar saham.

Baca Juga: Pieter Tanuri Jual 84 Juta Saham Klub Sepakbola Bali United (BOLA)

Baca Juga: Wow, 716 Juta Saham Bali United (BOLA) Dijual Pieter Tanuri, Berapa Keuntungannya?

Data tersebut disajikan KSEI dalam laporan kepemilikan efek per 7 Oktober 2019 dan 8 Oktober 2019.

Total jumlahnya sebanyak 716 juta lembar, sama dengan penambahan jumlah saham Pieter di BOLA per 9 Oktober 2019.

Selain itu, perubahan kepemilikan yang terekam dalam laporan per 7 Oktober 2019, 8 Oktober  dan 9 Oktober 2019 tidak terlacak dalam data transaksi harian BOLA, baik di pasar reguler maupun di pasar negosiasi.

Lantas, apakah benar ada perubahan kepemilikan seperti itu, atau KSEI salah menampilkan data?

Penjelasan KSEI

KSEI mengkonfirmasi tidak ada kesalahan pencatatan data perubahan kepemilikan efek Pieter Tanuri di BOLA yang dilakukan oleh pihaknya.

"Saya pastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatannya," tandas Alec Syafruddin, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia kepada KONTAN, Jumat (11/10).

KSEI, lanjutnya, menginformasikan data kepemilikan efek di atas 5% sesuai posisi saldo efek di sistem C-Best.

Baca Juga: Kali Ini Grup Salim Menggocek Saham Bali United (BOLA) Pakai Dua Kaki  

Bertambah atau berkurangnya saldo efek karena penyelesaian transaksi efek, diproses sesuai instruksi settlement yang disampaikan partisipan ke sistem C-Best.

"Menurut saya hal biasa, ya, kepemilikan efek/saham bertambah atau berkurang," ujarnya.

Hingga berita ini dimuat, KONTAN masih mencoba mengkonfirmasi perubahan kepemilikan ini ke Pieter Tanuri.

Bagikan

Berita Terbaru

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Siapkan Aturan Soal Nasib Proyek Whoosh

Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, BP BUMN dan BPI Danantara sedang menyiapkan rancangan Perpres yang mengatur keberlanjutan Whoosh

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:47 WIB

2027, Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis berlaku semester II-2026

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:23 WIB

Menyoal Risiko Penyaluran Kredit dan Transparansi Bank Mandiri

Kredit jumbo Bank Mandiri ke Jhonlin Group milik Haji Isam dengan jaminan saham menjadi sorotan karena nilai pinjaman dan risikonya belum jelas.

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:19 WIB

Pemerintah Percepat Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Ditjen Pajak untuk mempercepat restitusi pajak, khususnya untuk industri padat karya dan UMKM

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Suntik Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan

Suntikan dana tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Pencairan dana tersebut dilakukan bertahap.​

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Upaya Mengejar Setoran Pajak hingga Akhir Tahun

Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750 triliun dalam tiga bulan              

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Dibayangi Sentimen AS, IHSG Sepekan Naik 0,94%

Jumat (9/10), IHSG naik 1,04% atau 62,48 poin ke level 6.093,76. Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat menguat 0,94%.

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Siapkan Ekspansi Demi Kejar Target Kinerja

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN) memperluas sumber pendapatan baru di bisnis layanan higienitas terintegrasi

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Tertekan Aksi Jual Paksa, Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun

Pergerakan aset kripto masih berada dalam tekanan, akibat gelombang aksi jual paksa yang melanda berbagai platform aset digital

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh
| Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Review Sepekan: Otot Rupiah Masih Rapuh

Sempat melemah ke Rp 17.917 per dolar Amerika Serikat (AS) di awal pekan, rupiah menguat tipis di akhir perdagangan pekan ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler