Lifting Gas Nasional Berpotensi Terhambat

Selasa, 30 Juli 2019 | 06:48 WIB
Lifting Gas Nasional Berpotensi Terhambat
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi lifting gas nasional berpotensi terganggu. Ini lantaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) enggan menyerap gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), meski alokasinya sudah ditetapkan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, semula PLN berencana menyerap sebanyak 17 kargo LNG dari Kilang LNG Badak Bontang milik Badak NGL yang dikelola PT Pertamina (Persero). Namun belakangan, PLN justru hanya menyerap sebanyak enam kargo LNG.

Wakil Kepala SKK Migas, Sukandar menyebutkan akibat dari tidak terserapnya kargo LNG tersebut, Pertamina harus kembali mencari pembeli agar LNG bisa terserap. Jika tidak, produksi gas akan turun dan tidak optimal.

"Sudah dua bulan produksi menurun di Kalimantan Timur, dari 645 juta kaki kubik per hari (mmscfd) hingga 670 mmscfd menjadi 500 mmscfd," ungkap Sukandar di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/7). Dus, SKK Migas mengharapkan kondisi tersebut dapat berangsur normal pada Agustus tahun ini.

Menurut klaim SKK Migas, PLN tidak menyerap 11 kargo LNG lantaran perusahaan listrik negara ini menyebut alokasi gas untuk sektor kelistrikan menurun menjadi enam kargo pada tahun ini.

Jadi, Sukandar menegaskan, kebijakan PLN menurunkan target penyerapan LNG bukan karena adanya penurunan pasokan gas.

Namun SKK Migas mengaku tidak bisa terlibat lebih jauh untuk mengatasi luputnya penyerapan 11 kargo LNG. Sebab, perjanjian penjualan kargo dilakukan secara business to business (B to B) antara Pertamina dan PLN. "Kami meminta Pertamina menjual kargo yang tersisa. Kami tidak ikut tanda tangan sehingga tidak bisa terlibat," ungkap Sukandar.

PLN membantah

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN, Djoko Abumanan, menegaskan bahwa posisi PLN hanya membantu Pertamina dalam menyerap kargo LNG dari Kilang Bontang itu.

"Kami membantu dengan menambah pesanan menjadi enam kargo, sisanya memang bukan kewajiban PLN," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (29/7).

Jumlah enam kargo tersebut, kata Djoko, sudah sesuai kesepakatan antara PLN dan Pertamina. Jadi, bukan sebanyak 17 kargo LNG seperti informasi yang beredar selama ini. "Intinya, PLN membantu menyerap LNG yang semula hanya lima ditambah enam kargo lagi," tutur dia.

Satu hal yang pasti, menurut Djoko, jika PLN memang terikat kontrak dan tidak mengikuti aturan, tentu mereka akan dikenakan denda.

Hingga tadi malam, manajemen Pertamina belum bisa dimintai konfirmasinya perihal tidak terserapnya LNG.

Sementara realisasi penyaluran LNG pada semester I-2019 mencapai 31,8 standar kargo untuk pembeli domestik dengan perincian 18,7 standar kargo dari Kilang Bontang dan 13,1 standar kargo dari Kilang Tangguh.

Adapun realisasi ekspor LNG sebesar 82,2 standar kargo, yang meliputi 38,6 standar kargo dari Kilang Bontang dan 43,7 standar kargo dari Kilang Tangguh.

Sedangkan realisasi produksi LNG di semester I-2019 sebanyak 114 kargo atau menurun 18% ketimbang tahun lalu sebesar 139,1 standar kargo. Produksi tersebut berasal dari Kilang Bontang pada semester I-2019 sebesar 57,2 standar kargo dan produksi Kilang Tangguh sebesar 56,8 standar kargo.

Menyoroti lima kontraktor

Pemerintah menyoroti kinerja lima kontraktor migas alias Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai belum optimal dalam pencapaian realisasi lifting migas pada semester pertama tahun ini.

Dari 10 kontraktor utama, ada enam kontraktor yang mencatatkan realisasi lifting di bawah target APBN 2019 yang ditetapkan SKK Migas.

"Lima di antaranya berasal dari Grup Pertamina, yaitu Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PHE OSES, PHE ONWJ dan PKHT. Ini menjadi concern kami," kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Senin (29/7).

Dwi mengharapkan, sejumlah kontraktor khususnya Pertamina untuk berupaya keras memperbaiki kinerja. "Jangan sampai blok yang telah diambil alih Pertamina malah terjadi penurunan produksi," pungkas dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

Harga Saham DNAR Lompat Kodok, Begini Kata Direktur OK Bank Soal Upaya Mengerek Modal
| Kamis, 27 November 2025 | 06:57 WIB

Harga Saham DNAR Lompat Kodok, Begini Kata Direktur OK Bank Soal Upaya Mengerek Modal

Lonjakan harga saham PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) seiring rencana OJK mengubah aturan permodalan bank umum.

Tekanan Jual Saham Mantan MSCI Mulai Mereda
| Kamis, 27 November 2025 | 06:57 WIB

Tekanan Jual Saham Mantan MSCI Mulai Mereda

Setelah aksi jual mulai reda, analis menilai terdapat peluang rebound di saham-saham yang keluar dari MSCI

INDEKS BERITA

Terpopuler