Lifting Gas Nasional Berpotensi Terhambat

Selasa, 30 Juli 2019 | 06:48 WIB
Lifting Gas Nasional Berpotensi Terhambat
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi lifting gas nasional berpotensi terganggu. Ini lantaran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) enggan menyerap gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), meski alokasinya sudah ditetapkan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, semula PLN berencana menyerap sebanyak 17 kargo LNG dari Kilang LNG Badak Bontang milik Badak NGL yang dikelola PT Pertamina (Persero). Namun belakangan, PLN justru hanya menyerap sebanyak enam kargo LNG.

Wakil Kepala SKK Migas, Sukandar menyebutkan akibat dari tidak terserapnya kargo LNG tersebut, Pertamina harus kembali mencari pembeli agar LNG bisa terserap. Jika tidak, produksi gas akan turun dan tidak optimal.

"Sudah dua bulan produksi menurun di Kalimantan Timur, dari 645 juta kaki kubik per hari (mmscfd) hingga 670 mmscfd menjadi 500 mmscfd," ungkap Sukandar di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/7). Dus, SKK Migas mengharapkan kondisi tersebut dapat berangsur normal pada Agustus tahun ini.

Menurut klaim SKK Migas, PLN tidak menyerap 11 kargo LNG lantaran perusahaan listrik negara ini menyebut alokasi gas untuk sektor kelistrikan menurun menjadi enam kargo pada tahun ini.

Jadi, Sukandar menegaskan, kebijakan PLN menurunkan target penyerapan LNG bukan karena adanya penurunan pasokan gas.

Namun SKK Migas mengaku tidak bisa terlibat lebih jauh untuk mengatasi luputnya penyerapan 11 kargo LNG. Sebab, perjanjian penjualan kargo dilakukan secara business to business (B to B) antara Pertamina dan PLN. "Kami meminta Pertamina menjual kargo yang tersisa. Kami tidak ikut tanda tangan sehingga tidak bisa terlibat," ungkap Sukandar.

PLN membantah

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN, Djoko Abumanan, menegaskan bahwa posisi PLN hanya membantu Pertamina dalam menyerap kargo LNG dari Kilang Bontang itu.

"Kami membantu dengan menambah pesanan menjadi enam kargo, sisanya memang bukan kewajiban PLN," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (29/7).

Jumlah enam kargo tersebut, kata Djoko, sudah sesuai kesepakatan antara PLN dan Pertamina. Jadi, bukan sebanyak 17 kargo LNG seperti informasi yang beredar selama ini. "Intinya, PLN membantu menyerap LNG yang semula hanya lima ditambah enam kargo lagi," tutur dia.

Satu hal yang pasti, menurut Djoko, jika PLN memang terikat kontrak dan tidak mengikuti aturan, tentu mereka akan dikenakan denda.

Hingga tadi malam, manajemen Pertamina belum bisa dimintai konfirmasinya perihal tidak terserapnya LNG.

Sementara realisasi penyaluran LNG pada semester I-2019 mencapai 31,8 standar kargo untuk pembeli domestik dengan perincian 18,7 standar kargo dari Kilang Bontang dan 13,1 standar kargo dari Kilang Tangguh.

Adapun realisasi ekspor LNG sebesar 82,2 standar kargo, yang meliputi 38,6 standar kargo dari Kilang Bontang dan 43,7 standar kargo dari Kilang Tangguh.

Sedangkan realisasi produksi LNG di semester I-2019 sebanyak 114 kargo atau menurun 18% ketimbang tahun lalu sebesar 139,1 standar kargo. Produksi tersebut berasal dari Kilang Bontang pada semester I-2019 sebesar 57,2 standar kargo dan produksi Kilang Tangguh sebesar 56,8 standar kargo.

Menyoroti lima kontraktor

Pemerintah menyoroti kinerja lima kontraktor migas alias Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai belum optimal dalam pencapaian realisasi lifting migas pada semester pertama tahun ini.

Dari 10 kontraktor utama, ada enam kontraktor yang mencatatkan realisasi lifting di bawah target APBN 2019 yang ditetapkan SKK Migas.

"Lima di antaranya berasal dari Grup Pertamina, yaitu Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PHE OSES, PHE ONWJ dan PKHT. Ini menjadi concern kami," kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Senin (29/7).

Dwi mengharapkan, sejumlah kontraktor khususnya Pertamina untuk berupaya keras memperbaiki kinerja. "Jangan sampai blok yang telah diambil alih Pertamina malah terjadi penurunan produksi," pungkas dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Fraud di Perbankan Marak, Pengawas Internal Disorot
| Senin, 20 April 2026 | 05:54 WIB

Fraud di Perbankan Marak, Pengawas Internal Disorot

Mantan Kepala Kas BNI diduga gelapkan Rp 28 miliar, terdeteksi setelah 7 tahun!                          

Harga Plastik Ikut Mengerek Harga Pangan
| Senin, 20 April 2026 | 05:35 WIB

Harga Plastik Ikut Mengerek Harga Pangan

Kenaikan harga di pasar lebih banyak dipicu oleh biaya kemasan dibandingkan harga komoditas itu sendiri. 

Usai BBM & Elpiji Nonsubsidi Naik, Cermati Potensi Pergeseran Konsumsi ke Subsidi
| Senin, 20 April 2026 | 05:32 WIB

Usai BBM & Elpiji Nonsubsidi Naik, Cermati Potensi Pergeseran Konsumsi ke Subsidi

Selain itu, ketersediaan pasokan BBM saat ini menjadi jauh lebih krusial dibandingkan sekadar isu harga.

Tabungan Kelas Menengah Mulai Pulih, Namun Bukan Karena Fundamental
| Senin, 20 April 2026 | 05:30 WIB

Tabungan Kelas Menengah Mulai Pulih, Namun Bukan Karena Fundamental

Data LPS, simpanan rekening dengan saldo di bawah Rp 100 juta tumbuh dari 3,6% secara tahunan pada Januari 2026 menjadi 4,4% pada Februari 2026.

Politik El Nino Godzilla
| Senin, 20 April 2026 | 05:22 WIB

Politik El Nino Godzilla

Dampak El Nino bersifat lintas sektor, dari energi, pangan, air hingga kehutanan. Oleh karena itu, responsnya tidak bisa parsial.

Prodia Widyahusada (PRDA) Antisipasi Pelemahan Rupiah
| Senin, 20 April 2026 | 05:20 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Antisipasi Pelemahan Rupiah

PRDA mengakui banyak melakukan impor barang dari luar negeri. Namun, upaya impor akan tetap terjaga meskipun nilai tukar rupiah terus melemah.

Pemerintah Mengamankan Aset untuk Rumah Rakyat
| Senin, 20 April 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Mengamankan Aset untuk Rumah Rakyat

Kementerian PKP mulai memetakan lokasi pengembangan hunian rakyat di sejumlah kota baru dengan memanfaatkan aset negara.

Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun
| Senin, 20 April 2026 | 05:15 WIB

Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun

Indef mengusulkan penerapan Progressive Resource Rent Tax, pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. 

KPK Endus Potensi Korupsi MBG
| Senin, 20 April 2026 | 05:10 WIB

KPK Endus Potensi Korupsi MBG

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyodorkan rekomendasi agar program MBG terbebas dari korupsi. 

Ancaman Gelombang PHK Semakin Dekat
| Senin, 20 April 2026 | 05:10 WIB

Ancaman Gelombang PHK Semakin Dekat

Pemerintah diminta mengantisipasi ancaman pemutusan hubungan kerja alias PHK dengan mengucurkan insentif kepada dunia usaha.

INDEKS BERITA

Terpopuler