ILUSTRASI. Djajadi, Direktur Utama PT Minna Padi Asset Manajemen, dan M. Sofwan Jauhari, Ketua Dewan Pengawas Syariah Minna Padi, bersama-sama meluncurkan?produk Reksadana Syariah Amanah Saham Syariah.
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga awal tahun 2020, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih belum menyelesaikan proses likuidasi atas pembubaran reksadana.
Batas akhir proses likuidasi reksadana Minna Padi akan berakhir sekitar tanggal 21 Januari 2020. Ini menilik keterangan tertulis manajemen MPAM di November lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.