Berita Ekonomi

Lima Kali Lolos, Kini Waskita Beton Precast (WSBP) Hadapi Permohonan PKPU yang ke-6

Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:19 WIB
Lima Kali Lolos, Kini Waskita Beton Precast (WSBP) Hadapi Permohonan PKPU yang ke-6

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) belum bisa bernafas lega menghadapi persoalan utang. Untuk ke-6 kalinya, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kali ini oleh Magdalena Yohan Heryadi.

Magdalena mendaftarkan permohonan PKPU atas WSBP pada tanggal 23 Desember 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Aksi ini dilakukan Magdalena, setelah PT Tatchi Engineering Indonesia mencabut permohonan PKPU nomor 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst atas WSBP yang sidangnya berakhir 22 Desember kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru