Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) belum bisa bernafas lega menghadapi persoalan utang. Untuk ke-6 kalinya, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) itu dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kali ini oleh Magdalena Yohan Heryadi.
Magdalena mendaftarkan permohonan PKPU atas WSBP pada tanggal 23 Desember 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Aksi ini dilakukan Magdalena, setelah PT Tatchi Engineering Indonesia mencabut permohonan PKPU nomor 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst atas WSBP yang sidangnya berakhir 22 Desember kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.