Limbah Busa

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:00 WIB
Limbah Busa
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan cukai pada plastik dan minuman berpemanis yang sudah menjadi wacana sejak 2016, dipastikan tidak dilakukan tahun ini. Pada saat yang sama, Pemerintah melempar kajian untuk ekstensifikasi cukai dan mengkaji penerapan cukai Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan deterjen.

Pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang-barang tersebut. 

Dari ketiga barang tadi, deterjen nyaris tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat berbagai lapisan. Semua orang perlu mencuci baju, mencuci piring, mandi, dan jangan lupa, Pandemi Covid-19 menanamkan kebiasaan mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin. 

Dalam hal ini, sabun membuat hidup lebih baik. Ini berbeda dengan rokok dan minuman beralkohol, yang dikenai cukai, karena alasan kesehatan. Lantas, mengapa ada kajian cukai untuk deterjen?

Satu hal yang kerap luput dari perhatian kita, busa sabun deterjen merupakan salah satu polutan yang sulit dikendalikan. Misalnya, dari limbah rumah tangga, ada alkyl benzene sulfonates (ABS), unsur yang digunakan pada sabun antinoda.

Limbah ini sulit terurai, dan bisa mencemari sumber air. Terlebih, skala penggunaannya bukan sebatas rumah tangga, juga usaha cuci mobil, laundry, dan sebagainya.

Jejak limbah busa akan tampak di aliran sungai yang melalui pemukiman. Di Jakarta, pernah ramai dibahas saat Kali Sentiong berbusa, tahun 2019.

Penelitian yang dilakukan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran juga menemukan limbah karena SLS (Sodium Lauryl Sulfate atau busa deterjen) meningkat sejak 2020 saat pandemi.

Mohamad Sapari Dwi Hadian, Dosen Teknik Geologi Unpad, memaparkan penelitian di kawasan Bandung, dengan peningkatan kontaminan yang signifikan. 

Dengan cukai, Pemerintah ingin agar limbah busa deterjen bisa berkurang. Tapi, banyak orang suka mencuci dengan busa melimpah ruah. Asumsinya, busa akan menggerus lebih banyak kotoran sehingga hasilnya lebih bersih. 

Mumpung penerapan cukai deterjen juga masih dikaji, ada baiknya Pemerintah dan pihak terkait mulai  mengkampanyekan deterjen ramah lingkungan yang harganya terjangkau.

Jangan sampai ada pendapat, cukai diterapkan untuk deterjen berbusa banyak, yang notabene hanya bisa dipakai pada mesin cuci dua tabung dan top loading. Maklum, mesin cuci premium front loading, pantang pakai deterjen berbusa banyak.

Bagikan

Berita Terbaru

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:31 WIB

Davos 2026: Dunia sebagai Multiplex

Dialog di Davos 2026 bukan jalan menuju harmoni global, melainkan mekanisme untuk bertahan di tengah great power politics yang semakin terbuka.

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) ingin Kinerja Terus Berkotek

Pihaknya melihat industri perunggasan sebagai sektor yang bersifat populis dan memiliki daya tahan terhadap siklus ekonomi.

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Kisruh Harga Daging Sapi Menuai Polemik Baru

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan kuota sapi hidup yang dapat mengganggu pasokan daging sapi di pasaran.

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang
| Jumat, 23 Januari 2026 | 04:10 WIB

Pasang Mata Elang Agar Target Bisa Dipegang

Ditjen Pajak bakal tambah ribuan pemeriksa hingga wajib pajak aktif untuk kejar target pajak        

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:35 WIB

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik

Selain bagian dari strategi sell on news oleh investor, koreksi harga COIN tak lepas dari lesunya pasar aset kripto global. 

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:21 WIB

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent

Sejak adanya kebijakan tersebut, sumber treasury tadi menyebut, investor di Singapura menganggap Indonesia tidak prudent.

INDEKS BERITA