Limbah Busa

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:00 WIB
Limbah Busa
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan cukai pada plastik dan minuman berpemanis yang sudah menjadi wacana sejak 2016, dipastikan tidak dilakukan tahun ini. Pada saat yang sama, Pemerintah melempar kajian untuk ekstensifikasi cukai dan mengkaji penerapan cukai Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan deterjen.

Pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang-barang tersebut. 

Dari ketiga barang tadi, deterjen nyaris tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat berbagai lapisan. Semua orang perlu mencuci baju, mencuci piring, mandi, dan jangan lupa, Pandemi Covid-19 menanamkan kebiasaan mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin. 

Dalam hal ini, sabun membuat hidup lebih baik. Ini berbeda dengan rokok dan minuman beralkohol, yang dikenai cukai, karena alasan kesehatan. Lantas, mengapa ada kajian cukai untuk deterjen?

Satu hal yang kerap luput dari perhatian kita, busa sabun deterjen merupakan salah satu polutan yang sulit dikendalikan. Misalnya, dari limbah rumah tangga, ada alkyl benzene sulfonates (ABS), unsur yang digunakan pada sabun antinoda.

Limbah ini sulit terurai, dan bisa mencemari sumber air. Terlebih, skala penggunaannya bukan sebatas rumah tangga, juga usaha cuci mobil, laundry, dan sebagainya.

Jejak limbah busa akan tampak di aliran sungai yang melalui pemukiman. Di Jakarta, pernah ramai dibahas saat Kali Sentiong berbusa, tahun 2019.

Penelitian yang dilakukan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran juga menemukan limbah karena SLS (Sodium Lauryl Sulfate atau busa deterjen) meningkat sejak 2020 saat pandemi.

Mohamad Sapari Dwi Hadian, Dosen Teknik Geologi Unpad, memaparkan penelitian di kawasan Bandung, dengan peningkatan kontaminan yang signifikan. 

Dengan cukai, Pemerintah ingin agar limbah busa deterjen bisa berkurang. Tapi, banyak orang suka mencuci dengan busa melimpah ruah. Asumsinya, busa akan menggerus lebih banyak kotoran sehingga hasilnya lebih bersih. 

Mumpung penerapan cukai deterjen juga masih dikaji, ada baiknya Pemerintah dan pihak terkait mulai  mengkampanyekan deterjen ramah lingkungan yang harganya terjangkau.

Jangan sampai ada pendapat, cukai diterapkan untuk deterjen berbusa banyak, yang notabene hanya bisa dipakai pada mesin cuci dua tabung dan top loading. Maklum, mesin cuci premium front loading, pantang pakai deterjen berbusa banyak.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Gamang Proyek PSEL di Tangerang Selatan Antara Lanjut atau Harus Lelang Ulang
| Jumat, 21 November 2025 | 18:25 WIB

Nasib Gamang Proyek PSEL di Tangerang Selatan Antara Lanjut atau Harus Lelang Ulang

Nasib proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan hingga kini belum jelas.

Peluang Bisnis Benih Sawit, Binasawit Makmur Jaga Kualitas & Distribusi
| Jumat, 21 November 2025 | 08:52 WIB

Peluang Bisnis Benih Sawit, Binasawit Makmur Jaga Kualitas & Distribusi

Anak usaha SGRO, BSM, menargetkan pasar benih sawit dengan DxP Sriwijaya. Antisipasi kenaikan permintaan, jaga kualitas & pasokan. 

Benahi Kinerja Keuangan, Timah (TINS) Genjot Produksi dan Penjualan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:35 WIB

Benahi Kinerja Keuangan, Timah (TINS) Genjot Produksi dan Penjualan

PT Timah Tbk (TINS) optimistis dapat memperbaiki kinerja operasional dan keuangannya sampai akhir 2025. 

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa
| Jumat, 21 November 2025 | 08:30 WIB

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa

Langkah Grup Sampoerna melepas PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), meninggalkan catatan sejarah dalam dunia pasar modal di dalam negeri. ​

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI
| Jumat, 21 November 2025 | 08:29 WIB

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI

NPI kuartal III-2025 mengalami defisit US$ 6,4 miliar, sedikit di bawah kuartal sebelumnya yang defisit sebesar US$ 6,7 miliar

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:23 WIB

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan

Kemkeu telah menerima surat dari Menteri PANRB terkait pertimbangan kenaikan gaji ASN di 2026       

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit
| Jumat, 21 November 2025 | 08:09 WIB

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit

Tambahan penempatan dana ini lanjutan dari penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun akhir Oktober lalu​

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah
| Jumat, 21 November 2025 | 07:56 WIB

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di akhir pekan ini rawan koreksi dengan support 8.399 dan resistance 8.442. 

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:54 WIB

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun

Dalam dua bulan, pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak Rp 730,27 triliun lagi untuk mencapai target dalam APBN

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:47 WIB

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun

Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikannya di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) 1,19 juta saham atau setara 65,72% kepada Posco International.​

INDEKS BERITA