Limbah Busa

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:00 WIB
Limbah Busa
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan cukai pada plastik dan minuman berpemanis yang sudah menjadi wacana sejak 2016, dipastikan tidak dilakukan tahun ini. Pada saat yang sama, Pemerintah melempar kajian untuk ekstensifikasi cukai dan mengkaji penerapan cukai Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan deterjen.

Pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat atas barang-barang tersebut. 

Dari ketiga barang tadi, deterjen nyaris tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat berbagai lapisan. Semua orang perlu mencuci baju, mencuci piring, mandi, dan jangan lupa, Pandemi Covid-19 menanamkan kebiasaan mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin. 

Dalam hal ini, sabun membuat hidup lebih baik. Ini berbeda dengan rokok dan minuman beralkohol, yang dikenai cukai, karena alasan kesehatan. Lantas, mengapa ada kajian cukai untuk deterjen?

Satu hal yang kerap luput dari perhatian kita, busa sabun deterjen merupakan salah satu polutan yang sulit dikendalikan. Misalnya, dari limbah rumah tangga, ada alkyl benzene sulfonates (ABS), unsur yang digunakan pada sabun antinoda.

Limbah ini sulit terurai, dan bisa mencemari sumber air. Terlebih, skala penggunaannya bukan sebatas rumah tangga, juga usaha cuci mobil, laundry, dan sebagainya.

Jejak limbah busa akan tampak di aliran sungai yang melalui pemukiman. Di Jakarta, pernah ramai dibahas saat Kali Sentiong berbusa, tahun 2019.

Penelitian yang dilakukan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran juga menemukan limbah karena SLS (Sodium Lauryl Sulfate atau busa deterjen) meningkat sejak 2020 saat pandemi.

Mohamad Sapari Dwi Hadian, Dosen Teknik Geologi Unpad, memaparkan penelitian di kawasan Bandung, dengan peningkatan kontaminan yang signifikan. 

Dengan cukai, Pemerintah ingin agar limbah busa deterjen bisa berkurang. Tapi, banyak orang suka mencuci dengan busa melimpah ruah. Asumsinya, busa akan menggerus lebih banyak kotoran sehingga hasilnya lebih bersih. 

Mumpung penerapan cukai deterjen juga masih dikaji, ada baiknya Pemerintah dan pihak terkait mulai  mengkampanyekan deterjen ramah lingkungan yang harganya terjangkau.

Jangan sampai ada pendapat, cukai diterapkan untuk deterjen berbusa banyak, yang notabene hanya bisa dipakai pada mesin cuci dua tabung dan top loading. Maklum, mesin cuci premium front loading, pantang pakai deterjen berbusa banyak.

Bagikan

Berita Terbaru

Pengadaan Lahan Kopdes Masih Terkendala
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:35 WIB

Pengadaan Lahan Kopdes Masih Terkendala

Hingga saat ini sebanyak 2.400 unit Kopdes telah dibangun dari target hingga 34.000 unit hingga dua bulan ke depan.

Mengapa Rupiah Kian Terpuruk? Sentimen Global Jadi Biang Kerok
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:30 WIB

Mengapa Rupiah Kian Terpuruk? Sentimen Global Jadi Biang Kerok

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS pada Jumat (27/3). Analis memproyeksikan tekanan berlanjut Senin (30/3). 

Durasi Pemberian MBG Berdasarkan Kehadiran Siswa
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:25 WIB

Durasi Pemberian MBG Berdasarkan Kehadiran Siswa

 Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mempersiapkan rencana perubahan durasi pemberian makan bergizi gratis (MBG) demi efisiensi APBN.

Pendapatan Intra Golflink Resort (GOLF) Ditopang Proyek New Kuta Golf Bali di 2025
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:20 WIB

Pendapatan Intra Golflink Resort (GOLF) Ditopang Proyek New Kuta Golf Bali di 2025

GOLF mencatatkan pendapatan Rp 215,5 miliar di sepanjang 2025, meningkat 8,9% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya

IKEA Indonesia Tak Terusik PHK Global
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:10 WIB

IKEA Indonesia Tak Terusik PHK Global

Hingga kini operasional IKEA Indonesia tidak terganggu akibat kebijakan global yang memangkas 800 karyawan.

Sinyal Positif Kapal RI Bisa Lewat Selat Hormuz
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:10 WIB

Sinyal Positif Kapal RI Bisa Lewat Selat Hormuz

Pemerintah Indonesia masih bernegosiasi dengan Iran agar kapal Indonesia bisa melewati Selat Hormuz.

Satgas PKH Tagih Denda Rp 4,2 Triliun ke Samin Tan
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:10 WIB

Satgas PKH Tagih Denda Rp 4,2 Triliun ke Samin Tan

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yaitu Samin Tan menjadi tersangka dugaan korupsi tambang ilegal.

Investor Otomotif: Waspada Risiko Daya Beli & Suku Bunga Tinggi
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:00 WIB

Investor Otomotif: Waspada Risiko Daya Beli & Suku Bunga Tinggi

Penjualan mobil 2025 merosot, namun Februari 2026 menunjukkan kenaikan secara bulanan. Analis membeberkan potensi cuan di tengah tantangan.

Realistis Menyikapi Kondisi Ekonomi Global
| Senin, 30 Maret 2026 | 04:26 WIB

Realistis Menyikapi Kondisi Ekonomi Global

Menghadapi ekonomi global yang cenderung suram, Indonesia seyogianya tidak sekadar wait and see, melainkan perlu aktif membangun resiliensi.

Aksi Merger Mora Telematika Indonesia (MORA) dan MyRepublic
| Senin, 30 Maret 2026 | 04:20 WIB

Aksi Merger Mora Telematika Indonesia (MORA) dan MyRepublic

Merger Moratelindo dan MyRepublic Indonesia merupakan langkah strategis yang diambil kedua perusahaan untuk mendukung agenda digital Indonesia 

INDEKS BERITA

Terpopuler