KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah lolos dari gugatan pailit melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Ketua telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu pemegang obligasi WSKT (obligor) yakni Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
