KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengesahan RUU APBN menjadi UU APBN Tahun 2022, proses teknokratik lanjutan adalah menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait rincian APBN. Alokasi belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun dirinci di dua kanal penyaluran.
Pertama Belanja Pemerintah Pusat (BPP), yaitu anggaran yang disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L). Kedua, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu anggaran yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
