KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pengesahan RUU APBN menjadi UU APBN Tahun 2022, proses teknokratik lanjutan adalah menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait rincian APBN. Alokasi belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun dirinci di dua kanal penyaluran.
Pertama Belanja Pemerintah Pusat (BPP), yaitu anggaran yang disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L). Kedua, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu anggaran yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan