Berita Opini

Makna Penyerahan Anggaran

Oleh Ahmad Irsan A. Moeis - Analis Anggaran Ahli Madya Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan
Jumat, 03 Desember 2021 | 07:30 WIB
Makna Penyerahan Anggaran

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pasca pengesahan RUU APBN menjadi UU APBN Tahun 2022, proses teknokratik lanjutan adalah menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait rincian APBN. Alokasi belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun dirinci di dua kanal penyaluran. 

Pertama Belanja Pemerintah Pusat (BPP), yaitu anggaran yang disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L). Kedua, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu anggaran yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
Berdasarkan Perpres dimaksud, pemerintah menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi para pimpinan K/L menggunakan anggaran untuk membiayai seluruh proses pembangunan nasional dalam suatu tahun tertentu. 
 
Pada 29 November 2021, presiden menyerahkan anggaran 2022 kepada  para menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah. Presiden mendelegasikan penggunaan anggaran Rp 1.944,5 triliun kepada para menteri dan pimpinan lembaga.
 
Anggaran tersebut dialokasikan dalam rangka mendukung kebijakan fiskal pemerintah, yaitu percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
 
Belanja pemerintah pusat ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial dan pendidikan.
 
Termasuk, untuk membiayai prioritas pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan serta pariwisata.
 
Para menteri dan pimpinan lembaga bidang kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan anggaran sebesar Rp 256 triliun untuk melanjutkan penanganan Covid-19, penguatan kualitas kesehatan dan reformasi sistem kesehatan nasional.
 
Reformasi ini diwujudkan melalui transformasi layanan primer seperti puskesmas, penguatan fungsi promotif, preventif.
 
Sedangkan transformasi layanan rujukan diwujudkan antara lain dengan akreditasi rumah sakit. Anggaran kesehatan juga didorong untuk menciptakan transformasi ketahanan kesehatan diantaranya melalui peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan serta pengembangan teknologi informasi di layanan kesehatan.
 
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp 429,9 triliun diamanahkan kepada K/L yang bertanggungjawab yang membidangi perlindungan sosial. Anggaran tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan SDM jangka panjang.
 
Sedangkan K/L bidang pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp 542,8 triliun guna meningkatkan kualitas SDM sebagai modal utama pembangunan nasional.
 
Pemanfaatan anggaran ini diharapkan dapat memperkuat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah teladan percontohan, integrasi layanan pendidikan, platform pembelajaran berbasis teknologi dan pelaksanaan program merdeka belajar.
 
Dalam rangka memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas serta mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis disediakan anggaran sebesar Rp 367,8 triliun bagi K/L yang bertanggungjawab terhadap infrastruktur.
 
Pembangunan bidang infrastruktur ini didukung pula dengan pembangunan bidang TIK melalui percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan percepatan transformasi digital nasional, pembangunan dan pengembangan infrastruktur TIK bagi pemerataan akses dan konektivitas broadband di seluruh wilayah Indonesia serta pembangunan pusat data nasional dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan total alokasi Rp 28,3 triliun.
 
Presiden juga mendelegasikan anggaran senilai Rp 92,3 triliun kepada menteri dan pimpinan lembaga bidang ketahanan pangan. Alokasi anggaran ini diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan.
 
Kegiatan strategis yang dilakukan mencakup peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman, peningkatan produktivitas dan pendapatan petani-nelayan, serta pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate)
 
Fokus APBN lainnya pada tahun 2022 adalah bidang pariwisata. Dengan dukungan anggaran sebesar Rp 9,2 triliun diharapkan dapat membiayai kegiatan prioritas dalam rangka mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas. 
 
Kegiatan strategis yang dilakukan antara lain mencakup percepatan pembangunan lima destinasi pariwisata super prioritas yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang, peningkatan kualitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif, serta pemulihan pasar pariwisata dan rebranding pariwisata.
 
Sementara kepada para kepala daerah, Presiden menitipkan anggaran Rp 769,6 triliun. Melalui alokasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas desentralisasi fiskal untuk melanjutkan perbaikan kualitas belanja daerah.
 
Anggaran ini juga menjadi pendorong terciptanya peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah, penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. 
 
Selanjutnya, kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DAU) digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM pendidikan.
 
Termasuk pemenuhan alokasi dan penggunaan dana otonomi khusus Papua sebesar 2,25% dari pagu DAU Nasional sesuai amanat UU No 2/2021.
 
Pelaksanaan belanja di daerah melalui transfer berbasis kinerja dengan memperhatikan pelaksanaan penyerapan anggaran dan sinergi penganggaran pusat dan daerah.
 
Alhasil, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan dengan memperhatikan kinerja daerah, penyaluran DAK fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah. 
 
Adapun DAK non-fisik untuk mendorong pencapaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.  Dana Desa dan DAK diarahkan untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 212 kabupaten/kota prioritas.
 
Alokasi dan kewenangan pemanfaatan anggaran telah diserahkan, baik kepada para menteri, pimpinan lembaga maupun kepala daerah. Awal Januari 2022 seluruh jajaran pemerintahan dapat langsung menghidupkan mesin-mesin birokrasi melanjutkan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
 
Dimana, aktivitas pembangunan didorong untuk dilakukan secara kolaboratif dan efisien. Juga, kebijakan pembangunan dapat didesain lebih adaptif dan fleksibel namun tetap akuntabel. 
 
Selanjutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor strategis dalam mewujudkan hasil-hasil pembangunan yang bersifat inklusif. Masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban mengawasi setiap rupiah anggaran yang digunakan. Karena, sejatinya APBN itu adalah Uang Kita.           

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru